Sempat Lemparkan Barang Bukti ke Jendela, Dua Polsek Amankan Tersangka Narkotika
Kapolsek Meliau, Iptu MR Pardosi dan 15 personel melakukan penangkapan terhadap seorang yang diduga pelaku tindak pidana narkotika
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kapolsek Meliau, Iptu MR Pardosi dan 15 personel melakukan penangkapan terhadap seorang yang diduga pelaku tindak pidana narkotika inisial RD, di desa Meliau Hilir, kecamatan Meliau, Senin (26/2/2018) pukul 17.00 Wib.
“Barang bukti yang diamankan enam paket diduga shabu, uang tunai Rp 1.785.000, satu buah timbangan digital, satu set alat hisap (bong) dan satu buah botol kaca berwarna bening, ” kata Kapolsek Meliau, Iptu MR Pardosi, Selasa (27/2/2018).
Kapolsek menjelaskan, kronoligis penangkapan yakni, Polsek Meliau menerima informasi dari masyarakat tentang adanya salah seorang warga Dusun Meliau Hilir, Desa Meliau Hilir, menguasai narkotika di rumahnya yang berlokasi di Dusun Meliau Hilir.
Baca: Turut Andil Pembangunan Koramil, Bupati Rupinus: Peran Aparat Kemananan Sangat Vital
“Pasca dilakukan penyelidikan kemudian saya beserta anggota telah melakukan penggeledahan badan dan penggeledahan rumah milik RD, ” jelasnya.
Hasil penggeledahan di dalam kamar rumah RD, ditemukan dua buah kantong plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu beserta barang bukti lainnya dan diluar rumah RD juga ditemukan empat buah plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu beserta barang bukti lainnya.
“Menurut pengakuan RD, empat buah plastik bening tersebut adalah miliknya dan sebelumnya telah disimpan oleh RD di dalam sebuah kotak plastik yang dililit dengan menggunakan lakban berwarna hitam, ” tuturnya.
Pada saat petugas datang ke rumahnya kotak plastik tersebut dilempar oleh RD dari dalam kamar ke luar rumah melalui jendela bagian samping.
Dikatakanya, saat ini tersangka dan semua barang bukti masih diamankan di Mapolsek Meliau guna proses penyidikan lebih lanjut.
Selain itu, Jajaran Polsek Toba juga mengamankan 13 paket diduga shabu dari pelaku inisial JR (39) dan AJ (23) Keduanya merupakan warga Meliau dan Bonti, penangkapan dilakukan di sebuah Pondok milik pelaku JR di Sei Laga, Desa Baru Lombak, Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau, kemarin.
Baca: Prihatin Kasus Anak, Dewan Sintang Ini Sebut Tantangan Besar Orang Tua
Kapolsek Toba Iptu Suwanto menyampaikan, pengungkapan 13 paket diduga shabu tersebut setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat Dan anggota Polsek Toba pun segera melakukan penyelidikan.
“Saat informasi sudah akurat polisi bergerak melakukan penangkapan terhadap JR berikut barang berupa sabu dan menangkap satu orang yang diduga mengkonsumsi Sabu, ” katanya, Selasa (27/2).
Kapolsek menegaskan, di lokasi ditemukan uang tunai Rp180 ribu bersama 13 paket diduga sabu berukuran kecil dan satu paket berukuran sedang, alat hisap, timbangan digital dan sejumlah barang lainnya yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
“Terduga pelaku JR diketahui sebagai pengedar sekaligus menyediakan tempat serta alat hisap untuk mengkonsumsi sabu tersebut. Sedangkan AJ diduga sebagai pemakai barang haram tersebut, ” pungkasnya.