Pemkab Sambas Gelar Rapat Bersama OPD, Tindaklanjuti Pemeriksaan BPK

Dari pemeriksaan tersebut, BPK memberikan catatan kepada pihaknya, bahwa ini masih ada yang perlu dilengkapi dan lainnya.

Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TITO RAMADHANI
Sekda Kabupaten Sambas, Uray Tajudin memimpin rapat tindaklanjut pemeriksaan interim BPK atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Sambas tahun 2017, di aula utama Kantor Bupati Sambas, Senin (26/2/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Sekretaris Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Sambas, Samekto Hadi Suseno mengungkapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, BPK pasti melakukan pemeriksaan reguler.

Pemeriksaan reguler atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Sambas tahun 2017.

Lantaran, berdasarkan Permendagri nomor 13 Tahun 2006. Pasal 297 menegaskan bahwa Pemda wajib menyampaikan Laporan keuangan untuk diaudit oleh BPK.

"Ini berarti audit ini secara Reguler dilaksanakan 1 tahun sekali. Mereka sudah masuk dari tanggal 12 Februari 2018, dan biasanya mereka memeriksa itu selama sebulan. Jadi sampai 12 Maret 2018 nanti. Ini adalah pemeriksaan pendahuluan, atau disebut pemeriksaan interim," ungkapnya usai rapat.

Baca: Suasana Sekda Sambas Pimpin Rapat Bersama OPD Bahas Pemeriksaan Interim BPK

Samekto menjelaskan, sehingga dengan rapat tersebut, pihaknya melakukan langkah-langkah atau menindaklanjuti atas hasil pemeriksaan yang sudah BPK lakukan dalam beberapa pekan ini.

"Jadi apa sih yang sudah dilakukan mereka dalam dua pekan ini. Mereka sudah turun ke lapangan, sudah mengecek uji fisik kegiatan-kegiatan kami di tahun 2017. Terus termasuk melihat kondisi administrasi untuk penyusunan laporan keuangan," jelasnya.

Dari pemeriksaan tersebut, BPK memberikan catatan kepada pihaknya, bahwa ini masih ada yang perlu dilengkapi dan lainnya.

"Hari ini lah untuk menindaklanjuti itu, supaya nanti penyusunan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Sambas tahun 2017 itu baik, sesuai dengan standar akutansi pemerintahan, sesuai dengan standar sistem pengendalian internal, sesuai dengan kepatuhan peraturan perundang-undangan. Terus menindaklanjuti berkenaan dengan temuan-temuan sebelumnya. Maka hari ini kami rapat. Dengan eksistingnya (yang saat ini sudah ada) kondisi atas pemeriksaan sementara yang dilakukan oleh BPK," terangnya.

Dari hasil rapat tersebut, ada beberapa yang sudah menjadi catatan pihaknya. Di antaranya, ternyata masih ada beberapa administrasi-administrasi yang belum selesai.

"Belum selesai dalam artian masih ada koreksian dari mereka, misalnya ternyata ada tahunnya belum tercatat, kami catat sekarang. Memang sih konteks pemeriksaan laporan keuangan kan lebih cenderung kepada administratif. Kecuali kalau memang ditemukan ada suatu ketimpangan atau permasalahan di lapangan ketika mereka uji fisik di lapangan. Bangun jembatan, jalan dan segala macam mereka cek. Oh ternyata sudah betul, ya nggak ada masalah. Tapi kalau ada masalah, itu nanti yang kami lihat. Jadi konteksnya cuma itu," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Sekda Kabupaten Sambas, Uray Tajudin memimpin rapat tindaklanjut pemeriksaan interim BPK atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Sambas tahun 2017, di aula utama Kantor Bupati Sambas, Senin (26/2/2018).

Hadir dalam rapat tersebut, Kepala Inspektorat Sambas, Rasyidin dan Sekretaris Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Sambas, Samekto Hadi Suseno.

Serta dihadiri pula kepala OPD dan jajaran OPD di lingkungan Pemkab Sambas.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved