Pendampingan Hukum Gratis

Apabila perkaranya tersebut yang ancaman pidana penjara yakni 5 hingga 15 tahun, silakan ajukan permohonan pendampingan hukum

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Dhita Mutiasari
Ilustrasi
Pidana 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tribun, bagaimana mendapatkan pendampingan hukum gratis. Sebab, keluarga saya yang kurang mampu, saat ini sedang terkena masalah dan suaminya ditahan oleh aparat kepolisian. Terima Kasih.
085241890xxx

Baca: Paspor untuk Pendidikan ke Luar Negeri

Silakan Ajukan kepada Hakim

Untuk mendapatkan pendampingan hukum atau penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri kelas 1 A Pontianak, satu di antaranya tersangka di ancam dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun.

Apabila perkaranya tersebut yang ancaman pidana penjara yakni 5 hingga 15 tahun, silakan ajukan permohonan pendampingan hukum ke majelis hakim saat sidang perdana atau sebelum persidangan dimulai.

Baca: Parpol Baru vs Parpol Lama

Namun apabila perkara yang ancaman pidana penjaranya di atas 15 tahun seperti perkara narkotika, pembunuhan dan perlindungan anak, meskipun tidak diminta, nantinya majelas hakim yang akan memberikan pendampingan hukum dari seorang penasihat hukum/advokat yang tergabung di Posbakum Pengadilan Negeri kelas 1A Pontianak.

Saat ini lebih dari 10 advokat atau pengacara yang tergabung di Posbakum PN kelas 1 A Pontianak. Pendampingan dari advokat Posbakum itu gratis, karena yang bayar negara.

Sutarmo SH MHum
Humas Pengadilan Negeri 1A Pontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved