Nekad Bawa Kabur Motor Orang, Akhirnya Berurusan dengan Hukum

Warga Desa Sape, Kecamatam Jangkang, Kabupaten Sanggau, inisial AH (23) diamankan jajaran Polres Sanggau gelapkan satu unit motor

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Madrosid
TRIBUNFILE/ISTIMEWA

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Warga Desa Sape, Kecamatam Jangkang, Kabupaten Sanggau, inisial AH (23) diamankan jajaran Polres Sanggau setelah melakukan penggelapan satu unit sepeda motor milik ZA anak dari pelapor, SU (39) warga jalan Abdul Fatah, Dusun Ubay, Desa Kedukul, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau.

Ia diamankan di Hotel Joko Tole, kabupaten Sanggau, Selasa (20/2) malam.

Kapolsek Mukok, IPTU Priyono menjelaskan kronologis kejadian yakni pada Selasa (16/7/2016) lalu sekira pukul 18.30 Wib, Saksi korban berinisial ZA pergi dari rumah untuk menjemput istrinya di jalan transmigrasi Mukok menggunakan Sepeda Motor Yamaha 2 PV atau Jupiter MX King warna putih KB 3348 UY.

“Setibanya ditempat bibinya (Nurbsiti) saksi korban ZA bertemu dengan terlapor yang saat itu sedang minum di warung bibinya. Kemudian terlapor mengajak saksi korban untuk mengantar terlapor ke jalan poros Trans SP I, ” katanya, Rabu (21/2/2018).

Baca: Foto Sidang Perdana Korupsi Alkes dengan Agenda Mendengarkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Lanjutnya, saksi korban memenuhi permintaan terlapor. Terlapor selanjutnya membonceng saksi korban ZA dan pergi ke arah Trans SP I Desa Sei Mawang.

“Setibanya di wilayah Kampung Lima SP I Mukok terlapor menghentikan kendaraan, terlapor pura-pura buang air kecil dan menyuruh saksi korban turun dari motor, ” jelasnya.

Selanjutnya pelapor meninggalkan saksi korban dan membawa lari sepeda motor korban.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp21,8 juta dan melaporkan ke Polsek Mukok, ”tegasnya.

Kapolsek menjelaskan, tersangka diamankan pada Selasa (20/2/2018) sekira pukul 20.00 Wib. Penangkapan bermula dari piket fungsi Sat Intelkam Polres Sanggau mendapatkan informasi bahwa keberadaan pelaku penipuan tersebut berada di Kota Sanggau tepatnya Begadang II Semboja, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas.

“Kemudian anggota melakukan pulbaket dilokasi yang dimaksud namun pelaku dan ranmor tidak ditemukan, kemudian mendapatkan informasi bahwa pelaku dan ranmor berada di Begadang II Jokotole Kelurahan Bunut, ” ujarnya.

Baca: Registrasi Kartu Segera Berakhir, Sanksinya Tak Main-main! Ini Cara Registrasi 5 Operator

Kemudian anggota melakukan lidik di Bagadang II Joko Tole, ternyata Ranmor yang dimaksud terparkir didepan Hotel Joko Tole.

Tidak lama kemudian pelaku keluar dari Bagadang II, Anggota langsung mengamankan pelaku dan ranmor untuk diamankan di Polres Sanggau untuk dilakukan Introgasi awal.

“Tersangka ini sempat mengelabui petugas dengan mengaku bernama Adera Deni Firmansyah. Ranmor yang digunakannya milik temannya bernama BN yang ngekos di Gg Mangga, Setelah dicek ternyata apa yang disampaikan tidak benar. Tersangka kita amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ” pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved