Penerapan UMK, Awasi Perusahaan: Disnaker Kalbar Akui Terbatas Petugas Pengawas

Standar Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018 Kalimantan Barat sebesar Rp 2.046.900.

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ RIZKY PRABOWO RAHINO
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Barat, Sri Jumiadatin saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kantor Disnakertrans Provinsi Kalbar, Jalan Ahmad Yani 1 Pontianak, Rabu (7/2/2018) 

Laporan Wartawati Tribun Pontianak, Maskartini

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dewan Pengupahan melalui penetapan Keputusan Gubernur Nomor 677 tanggal 23 Oktober 2017 lalu telah menetapkan standar Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018 sebesar Rp 2.046.900.

Penetapan tersebut harus diterapkan oleh semua perusahaan pada 1 Januari 2018.

Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Provinsi Kalbar menilai kenaikan UMP Kalbar yang naik 8,25 persen dari tahun 2017 yang formula penghitungannya mengacu pada inflasi nasional dan PDB dalam penetapannya melibatkan dewan pengupahan dan serikat buruh, belum dirasakan secara menyeluruh. 

Baca: Nomor Urut 2, Gerindra Kalbar Yakini Tanda Kemenangan Prabowo Sebagai Presiden  

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kalbar, Sri Djumiatin mengatakan penetapan tersebut harus diterapkan semua perusahaan pada 1 Januari 2018. Sri mengatakan semua pelaksanaan UMK sudah ditetapkan dan sudah sesuai aturan. 

"Untuk Kalbar semua tidak ada dibawah Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Sosialisasi ke perusahaan juga sudah dilakukan melalui Asosiasi Pengusaha atau Apindo karena tidak mungkin satu-satu atau door to door jumlahnya perusahaan di Kalbar banyak ada sekitar7036," ujar Sri. 

Sri mengatakan dalam proses berjalan pengawas ketenagakerjaan juga terus memonitor. Pihaknya kata Sri tidak menutup mata dan terus melakukan pengawasan.

Tak hanya terus melakukan pengawasan tapi Disnaker juga mengharuskan semua perusahaan membayar upah kepada pekerja sesuai dengan UMK atau UMR. 

Baca: Nomor Urut 13 Pemilu 2019, Hanura Kalbar Malah Siap Menangkan Jokowi

"Nanti dalam proses berjalan pengawas ketenagakerjaan akan monitor. Kita tidak menutup mata, pengawasan terus kita lakukan. Pengawasan sudah berjalan tetapi tidak semua perusahaan dapat diawasi dan dibina karena jumlah pengawas terbatas," ujarnya.

Jumlah pengawas yang sudah diklat pengawas kata Sri untuk Kalbar hanya 17 orang.

"Dulunya merupakan kewenangan kabupaten kota baru per 1 Januari 2017 menjadi kewenangan provinsi sesuai UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Sementara perusahaan besar dan menengah dikalbar berjumlah 4942 tersebar sampai ke pedalaman untuk perkebunan," jelasnya.

Sehingga dalam 1 tahun kata Sri tidak semua perusahaan dapat diawasi karena sesuai ketentuan 1 orang pengawas hanya melakukan pengawasan 5 kali dalam 1 bulan diluar hal-hal khusus. "Bagi perusahaan yang diawasi dan ditemukan pelanggaran norma upah atau tidak membayar upah sesuai UMK/ UMR tetap dilakukan teguran," tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved