OTT di Sanggau

Transfer ke Bank, Oloan Pastikan Tak Ada Transaksi Uang Cash di BPN Sambas

pada prinsipnya selaku bagian dari Aparatur Sipil Negara, pihaknya turut prihatin terhadap kejadian tersebut

Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / TITO RAMADHANI
Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Sambas, Oloan Sitanggang 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Sambas, Oloan Sitanggang mengaku telah mengetahui adanya operasi tangkap tangan (OTT) oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar dan Polres Sanggau terhadap Kepala BPN Sanggau, pada Rabu (7/2/2018), melalui media sosial.

"Saat ini kami sudah mendengarnya melalui media sosial. Tetapi terus terang, kami tidak bisa memberi komentar banyak. Karena saat ini sedang dalam proses yang dilaksanakan oleh penegak hukum," ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (8/2/2018).

Oloan menegaskan, pada prinsipnya selaku bagian dari Aparatur Sipil Negara, pihaknya turut prihatin terhadap kejadian tersebut.

"Semoga apa yang telah terjadi di Sanggau, itu dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

(Baca: OTT Kepala BPN Sanggau, Kadin Apresiasi Tim Tipikor Polda Kalbar )

Menurutnya, sesuai arahan pimpinannya. BPN Sambas berupaya keras agar tidak ada koordinasi dengan pemohon, di bagian dalam (Back Office) kantor BPN Sambas.

Pemohon hanya dapat dilayani pada ruang yang telah ditentukan, yakni di loket pelayanan BPN Sambas.

"Sebagaimana perintah dari pimpinan kami, dari yang tertinggi sampai Menteri. Pertama, semua kebijakan pelayanan pertanahan cukup di loket, dan tidak boleh pemohon masuk ke back office, jadi hanya di front office. Dan ini telah kami sosialisasikan setiap hari, baik dalam apel pagi mau pun rapat-rapat pimpinan di kantor ini. Kami terus mendidik petugas loket kami, untuk memahami peraturan ini sehingga tidak ada hambatan dalam penentuan biaya," jelasnya.

Oloan menegaskan, saat ini sudah tidak ada transaksi dalam bentuk uang cash, yang dibayarkan pemohon terhadap pelayanan permohonan pembuatan sertifikat tanah maupun lainnya di BPN Sambas.

"Menyangkut biaya yang di dalam ketentuan ini. Memang nilainya rupiah, tapi segera ditransfer oleh pemohon langsung ke bank. Sehingga tidak ada lagi uang nominal (cash) yang beredar di kantor ini," tegasnya.

Hal itu menurut Oloan, merupakan kewajiban pihaknya, untuk mencegah terjadinya Pungli.

"Karena itulah yang ditekankan di dalam pemerintahan kita," ucapnya.

Begitu pula jika ada orang yang membantu pemohon, misalnya melalui kuasanya. Maka kuasanya pun diwajibkan pihaknya untuk langsung melaksanakan transfer ke Bank.  "Kalau di Sambas ini kami di Bank BNI 46 di Sambas," terangnya.

(Baca: Hore! Pelabuhan Barang Internasional Aruk Selesai Tahun 2019 )

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved