Tepergok Bawa Sabu, Polres Sintang Ringkus 2 Pemuda Ini
Kemudian pada hari ini sekira pukul 06.30 WIB dilakukan penghadangan di Jalan Dharma Putra, BTN Bumi Akcaya Permai Sintang.
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG- Sat Narkoba Polres Sintang telah mengamankan sebanyak dua tersangka berinisial FS (29) dan DK (25) beserta barang bukti narkoba jenis sabu di Jalan Dharma Putra BTN Bumi Akcaya Permai Sintang, Rabu (7/2/2018) siang.
Kasat Res Narkoba Polres Sintang, Iptu Aris Setiawan mengatakan bahwa pada Selasa, 6 Februari 2018 anggota Sat Narkoba mendapat informasi bahwa kedua pemuda tersebut ke Pontianak dan akan kembali ke Sintang dengan membawa narkotika jenis sabu.
Baca: Simpan Sabu dan Ekstasi, Pria di Singkawang Ini Dibekuk Polisi
Selanjutnya tim yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Sintang Iptu Aris Setiawan melakukan pendalaman dan menunggu pergerakan kedua tersangka dari Pontianak.
Kemudian pada hari ini sekira pukul 06.30 WIB dilakukan penghadangan di Jalan Dharma Putra, BTN Bumi Akcaya Permai Sintang.
Baca: Tak Ditemukan di Lanting, Begini Kronologi Hilangnya Pria Lumpuh di Sepauk
"Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan mobil terlapor dengan disaksikan Ketua RT setempat dan orang tua tersangka. Kemudian ditemukan satu klip paket sabu di dalam kotak dengan berat brutto 5,41 gram milik tersangka FS dan satu klip dengan berat brutto 0,87 gram milik tersangka DK di buang di samping rumah sebelah mobil," ujar Iptu Aris.
Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Sintang guna pengusutan lebih lanjut.
Kedua tersangka terancam dikenakan Pasal 114 dan atau Pasal 112 ayat UU No. 35 th 2009 tentang narkotika.