Sepanjang 2018, Jasa Raharja Mempawah Cairkan 11 Kasus Asuransi Jiwa
Ia menuturkan sepanjang januari hingga februari 2018 membayar klaim asuransi kecelakaan dengan korban meninggal dunia sebanyak 11 korban
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kepala Cabang PT Jasa Raharja Kabupaten Mempawah Eryan Saptari mengatakan ketika mendengar informasi tabrakan beruntun dan merenggut satu korban jiwa, pihaknya secara langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan mengumpulkan seluruh keperluan untuk claim asuransi jiwa kepada ahli waris korban.
"Saya sudah melakukan cross cek dilapangan dan akan segera menindaklanjuti proses santunan kepada ahli waris dari korban," ujarnya saat ditemui di Pospol Lantas Sungai Pinyuh, Kamis (1/2/2018).
Baca: Kecelakaan Beruntun di Sungai Pinyuh Hingga Makan Korban, Ini Kronologinya!
Pihaknya mengatakan akan segera diproses klaim asuransi untuk dicairkan. Jumlah klaim santunan asuransi dengan sebesar Rp 50juta untuk korban meninggal.
"Selanjutnya tentu akan dilakukan secara prosedural," ujarnya.
Baca: Ini Penyebab Laka Beruntun Tragis di Sungai Pinyuh Hingga Korban Meninggal Dunia
Dirinya menilai kerabnya terjadi kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Mempawah ditengarai oleh beberapa faktor, diantaranya minimnya kesadaran masyarakat dalam disiplin berkendara.
"Mobilisasi masyarakat mulai bertambah, volume kendaraan bertambah tentunya peningkatan arus lalu lintas kendaraan juga padat sementara kondisi jalan yang cendrung tidak bertambah lebarnya," ujarnya
"Kondisi jalan yang sempit juga diduga menjadi faktor penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas di daerah," imbuhnya
Ia menuturkan sepanjang januari hingga februari 2018 membayar klaim asuransi kecelakaan dengan korban meninggal dunia sebanyak 11 korban.
Dirinya menegaskan secara prosedur akan mempersingiat proses pencairan klaim dan tidaka akan menyulitkan pihak keluarga dalam pengurusannya
"1 kali 24 jam kita akan segera proses klaim ini. Sepanjang seluruh kelengkapan secara prosedural terpenuhi," pungkasnya.