Masyarakat Kesal Masih Ada Kambing Berkeliaran di Pasar Ngabang

Jika masih ada hewan peliharaan yang berkeliaran di Pasar atau mengganggu pekarangan masyarakat lain. Maka terserah mau diapakan

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ALFON PARDOSI
Kambing masih berkeliaran di Pasar Ngabang pada Rabu (31/1/2018) siang, warga sudah mulai resah karena himbauan dari Desa tidak diindahkan pemilik hewan ternak tersebut. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Alfon Pardosi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Meski Desa sudah membuat Peraturan Desa (Perdes) tentang penertiban hewan peliharaan supaya di kandang. Namun untuk Desa Hilir Kantor masuh ada saja kambing yang berkeliaran di Pasar Ngabang.

Seperti yang terjadi pada Rabu (31/1/2018) siang, dimana beberapa ekor kambing berkeliaran di terminal bus Ngabang.

Baca: LPTQ Mempawah Tergetkan 23 Medali Emas, Sepekan 48 Qori-Qoriah Sudah Ditempa

Sehingga menjadi pembicaraan warga yang sedang duduk di warung kopi. Bahkan ada pengendara sepeda motor yang hampir menabrak kambing tersebut.

"Tadi orang lewat pakai motor, kambing itu tiba-tiba langsung melompat di jalan. Kalau tertabrak, dikhawatirkan pengendara bisa jatuh. Terus siapa yang bertanggung jawab, pemilik kambing tentu tidak mau," ujar seorang warga Beben yang sedang berada di Warkop.

Baca: Sekda : Perusahaan dan Masyarakat Harus Bermitra Dengan Baik

Warga Ngabang lainnya, Alonius, mengatakan, kalau Perdes sudah ada dan disosialisasikan ke masyarakat.

Tapi masih masa tidak diindahkan, tentunya jangan salahkan kalau ada masyarakat lain yang bertindak.

"Karena hewan peliharaan yang bebas di jalan itu sangat berbahaya, apalagi sampe ada yang berkeliaran di pasar. Tentu bisa menggangu masyarakat lainnya, terutama pengendara kendaraan," kata Alonius.

Dirinya berharap, segera ada penertiban khusus dari perangkat desa bersama tim masyarakat. Kalau masyarakat sudah dihimbau dan diberi waktu untuk mengandang hewannya, tapi masih dilepaskan tentu sudah menyalahi kesepakatan.

Alonius mencontohkan di Desa Angkayar, Kecamatan Kuala Behe, beberapa waktu lalu.

"Karena waktu yang ditentukan untuk penertiban hewan sudah lewat. Hewan babi yang lepas ditertibkan oleh tim Desa dan Muspika setempat," ungkapnya.

Sementara itu Kepala Desa (Kades) Hilir Kantor, Yohanes, mengatakan, batas waktu yang sudah ditentukan untuk penertiban hewan ternak agar tidak berkeliaran adalah tanggal 25 Januari 2018.

Jika masih ada hewan peliharaan yang berkeliaran di Pasar atau mengganggu pekarangan masyarakat lain. Maka terserah mau diapakan.

"Sebab sudah diadakan himbauan kepada masyarakat untuk menertibkan hewan peliharaannya supaya di kandang," tegas Yohanes.

Disampaikannya juga waktu yang disepakati sudah lewat. Tapi wilayah Pasar Ngabang masih ada kambing yang berkeliaran. "Kita juga heran, apakah ada atau tidak pemilik kambing itu. Kalau ada pemiliknya pasti sudah di kandang atau diikat di tempat lain," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved