Hairiah Minta Kasus Pemasungan Rabuli Tak Terulang di Sambas
Wabup mengingatkan, jangan sampai terjadi pemasungan terhadap orang dengan gangguan jiwa.
Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Madrosid
Citizen Reporter
Staf Humas, PDE dan Sandi Setda Sambas
Zulpian
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Wakil Bupati Sambas, Hairiah memantau kondisi Rabuli, pemuda yang dinyatakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Wabup didampingi perwakilan Dinas Sosial PMD Sambas, Polisi Pamong Praja, Kapolsek Sajad, Dinas Kesehatan, Kades Jirak, dan petugas Puskesmas Sajad mengunjungi lokasi rumah orangtua Rabuli, di Dusun Limus, Desa Jirak, Sabtu (27/1/2018).
Baca: Hotman Paris Ungkap Sejumlah Artis Alami Pelecehan Seksual, Oknum Dokter Kandungan Masukan Ini
Rabuli merupakan anak bungsu dari dua bersaudara pasangan Nawardi dan Nila, warga RT 001/ RW 001 Dusun Limus Desa Jirak.
Pria kelahiran 8 Agustus 1991 ini, dari usia kecil sudah mengalami gangguan jiwa.
Dikatakan Nawardi saat berdialog dengan Wabup Sambas, Rabuli mengalami penyakit mental tersebut sudah sejak kecil.
Namun pastinya sejak kapan, Nawardi tidak terlalu ingat.
Hairiah, saat bertatap muka dengan tokoh masyarakat dan orang tua Rabuli, meminta, kondisi yang terjadi pada Rabuli, harus mendapat perhatian serius.
Baca: Jelang Sidang Cerai Ahok, Pengacara Beberkan Hal yang Mengejutkan
Dikatakan dia, deteksi dini akan memberikan dampak positif bagi kesembuhan orang dengan gangguan jiwa.
"Jika ditemukan seseorang yang terindikasi dengan gangguan mental, dapat menghubungi tenaga medis terdekat. Agar dapat segera ditangani dan mendapatkan pengobatan," ujar Hairiah.
Wabup mengingatkan, jangan sampai terjadi pemasungan terhadap orang dengan gangguan jiwa.