BNNP Kalbar Ungkap Sindikat Jaringan Narkoba Internasional, Ini Tersangkanya
Tiga tersangka merupakan WNA, yaitu warga negara Malaysia, sedangkan satu orang WNI.
Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Claudia Liberani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - BNNP Kalbar melakukan rilis kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang terjadi pada hari Rabu (24/1/2018) lalu, press release sindikat jaringan narkoba internasional diadakan di kantor BNNP Jalan Parit Haji Husein 2, Jumat (26/1/2018).
Narkotika yang diamankan adalah sabu dengan berat lebih kurang 10 kg, empat orang tersangka berhasil diamankan kali ini.
Tiga tersangka merupakan WNA, yaitu warga negara Malaysia, sedangkan satu orang WNI.
Baca: Peningkatan Kualitas Poros Jalan Nasional, Masyarakat Kayong Utara Beberkan Fakta Mengejutkan
Kepala BNNP Kalbar, Nasrullah mengatakan penangkapan ini berhasil berkat kerjasama dengan Polda Kalbar, dibantu oleh TNI, serta Bea Cukai dan Imigrasi.
Empat orang tersangka diamankan di depan Hotel Surya Alam, Jalan Trans Kalimantan Nomor 1 Kecamatan Sungai Ambawang Kab. Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat.
"Sangat disayangkan karena mereka masih muda, masih 19 tahun. Tapi ini tidak bisa dibiarkan karena ini sifatnya merusak orang lain, khususnya generasi muda di Kalbar," paparnya.