Ini Sanksi Bagi Petahana yang Mutasi ASN Tanpa Izin Mendagri

Ia menjelaskan aturan terkait hal ini ada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 89 Ayat 1.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY PRABOWO RAHINO
Ketua Bawaslu Provinsi Kalbar Ruhermansyah. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Barat menegaskan sanksi berat akan diterima bagi bakal calon petahana pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Serentak 2018 apabila melanggar larangan melakukan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tenggat masa enam bulan sebelum penetapan pasangan calon (Paslon).

Sesuai jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU), penetapan paslon berlangsung pada 12 Februari 2018.

"Sanksinya tegas jika terbukti melakukan mutasi ASN. Bisa diskualifikasi dari pemcalonan kontestasi Pilkada," ungkap Ketua Bawaslu Provinsi Kalbar Ruhermansyah, Kamis (25/1/2018).

Ia menjelaskan aturan terkait hal ini ada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 89 Ayat 1.

Di dalam pasal itu disebutkan bahwa bakal calon selaku petahana dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.

"Sanksi menurut ayat 3 adalah bagi petahana yang melanggar maka pencalonannya akan dinyatakan tidak memenuhi syarat," terangnya.

Ruhermansyah menambahkan mutasi ASN hanya bisa dilakukan sampai pada 11 Agustus 2017 lalu. Mulai 12 Agustus 2017 sampai 12 Februari 2018, otomatis petahana tidak bisa mengganti ASN.

"Kecuali, jika ada keperluan mendesak dan mengantongi izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Itu masih diberikan toleransi," jelasnya.

Ia mengakui aturan dan larangan ini sebagai bentuk antisipasi kemungkinan birokrasi digiring sebagai tim sukses atau ASN terlibat politik praktis.

"Kami tegaskan Bawaslu Kalbar akan terus mengawasi tahapan dan penyelenggaraan Pemilu sesuai ketentuan perundang-undangan. Ya, pengawasan melekat (wasiat)," tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved