Edarkan Sabu, Pasangan Suami Istri di Sambas Ditangkap Polisi
Paket tersebut dibungkus kain warna hitam dan dimasukan ke dalam satu kotak rokok
Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Personel Sat Res Narkoba Polres Sambas berhasil mengamankan pasangan suami istri (Pasutri), TM dan RS atas dugaan sebagai pelaku pengedar Narkoba jenis sabu-sabu, di tepi jalan satu di antara gang di Dusun Inti, Desa Pendawan, Kecamatan Sambas, Selasa (23/1/2018) sekitar pukul 00.15 WIB.
Kapolres Sambas, AKBP Cahyo Hadiprabowo melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Jabilson Sinaga mengungkapkan, keberhasilan penangkapan ini merupakan kerjasama antara personel Sat Res Narkoba Polres Sambas, dengan masyarakat yang memberikan informasi tentang keberadaan barang haram tersebut di lingkungannya.
"Dua pelaku berinisial TM dan RS, kami amankan berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor LP / 24/ I/ 2018/ Kalbar/ Res Sambas/ Sat Resnarkoba tanggal 23 Januari 2018 tentang tindak Pidana Narkotika," ungkapnya, Selasa (23/1/2018).
(Baca: Tiga dari Empat Lurah di Lingkungan Pemkot Pontianak Yang Dilantik Perempuan, Inilah Orangnya )
Iptu Jabilson menjelaskan, TM dan RS diamankan saat berada di tepi jalan satu di antara gang di Dusun Inti Desa Pendawan Kecamatan Sambas.
"Ini berawal dari laporan masyarakat yang mengatakan bahwa mereka berdua yang merupakan pasangan suami istri itu, sering mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas. Dan biasa melakukan transaksi di tepi jalan sebuah gang yang terletak di Dusun Inti, Desa Pendawan, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas," jelasnya.

Berdasarkan informasi yang diterima. Dengan sigap personel Sat Res Narkoba Polres Sambas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.
Personel Sat Res Narkoba Polres Sambas melakukan pengintaian, lantaran mendapat informasi bahwa kedua pelaku hendak melakukan transaksi di kawasan tersebut.
Tak lama menunggu di kawasan tersebut, berhentilah satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam berpelat nomor KB 5531 TA yang digunakan dua orang.
(Baca: Jaksa Tahan Pengusaha Sepeda Motor, Ini Kasus Yang Menjeratnya )
"Satu orang laki-laki (TM) dan satu orangnya lagi perempuan (RS), yang laki-laki sebagai pengendara. Saat keduanya sedang berhenti dan berbincang, personel Sat Res Narkoba Polres Sambas langsung melakukan penangkapan. Ini karena sesuai dengan ciri-ciri dan indentitas pelaku yang sudah kami dikantongi," terangnya.
Pada saat penangkapan, dilakukanlah penggeledahan terhadap keduanya. Personel Sat Res Narkoba Polres Sambas menemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip transparan yang berisikan kristal putih, yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
"Paket tersebut dibungkus kain warna hitam dan dimasukan ke dalam satu kotak rokok. Kami amankan saat pelaku RS hendak membuang kotak rokok berisikan kristal putih, yang diduga narkotika jenis sabu-sabu itu ke tepi jalan," papar Kasat Res Narkoba.

Selain barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu. Dari kedua tersangka, personel Sat Res Narkoba Polres Sambas turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam berpelat KB 5531 TA.