Edarkan Sabu, Pasangan Suami Istri di Sambas Ditangkap Polisi

Paket tersebut dibungkus kain warna hitam dan dimasukan ke dalam satu kotak rokok

Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / TITO RAMADHANI
Barang bukti sabu yang diamankan Polisi Polres Sambas, Selasa (23/1/2018) 

"Satu unit handphone Mito warna merah tipe 135 dan satu unit handphone Samsung warna putih model SM–G313HZ. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Sambas guna penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku tersebut telah melanggar tindak pidana Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 114 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," sambungnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved