2 Kasus PETI Di Melawi Terungkap, Tersangkanya Bikin Geleng Kepala

Kombes Pol Nanang Purnomo menuturkan para tersangka diamanakan di tempat penambangan yaitu di Sungai Melawi, Dusun Kelakik

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA
Sejumlah Alat Bukti PETI Di Melawi yang berhasil diamankan Mapolres Melawi, Senin (22/01/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MELAWI - Polres Melawi berhasil mengungkap dua kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) dengan tempat yang sama dan mengamankan berikut dua tersangka, Senin (22/01/2018).

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Nanang Purnomo menuturkan para tersangka diamanakan di tempat penambangan yaitu di Sungai Melawi, Dusun Kelakik, Desa Kelakik, Nanga Pinoh, Melawi.

Baca: Marion Jola - 3 Orang Ini Tantang Marion Lakukan Hal Tak Biasa

Adapun dua orang tersangka yang diamankan adalah SM (27) dan AJ (25) yang telah dibawa ke Mapolres Melawi.

Diuraikan Kombes Pol Nanang Purnomo, pengungkapan kasus dengan tersangka yang masih berumur belia ini dari laporan masyarakat.

Baca: Kembali Kecelakaan di Batu Layang Renggut Nyawa, Ini Penjelasan Kasatlantas

"Saat dilakukan pengecekan dilokasi laporan masyarakat, didapati masih ada pekerja yang melakukan aktivitas pekerjaanya," ujarnya, Selasa (23/01/2018).

Dan saat dimintai perizinan tentang penambangan emas itu, lanjutnya, para pekerja tak dapat menunjukan.

Maka dari itulah, kata dia, Satreskrim Polres Melawi membawa dan mengamankan penambang emas tanpa izin ke Mapolres Melawi.

Adapun masing-masing barang bukti yang berhasil diamankan adalah dua unit mesin Mitsubishi ps 100;

Dua unit pomp merk NS-50, satu unit pomp 10inchi dan 12 Inchi, dua buah paralon ukuran 8 Inchi, dua buah selang;

Dua buah drum yang sudah dibelah, dua buah kain kian, dua buah spiral 8 Inchi, dua unit Dongmpeng 20pk + handel;

Kemudian, dua buah alat dulang dan 45 kilogram pasir bercampur butiran serbuk emas.

"Para tersangka melanggar perkara Pertambangan Mineral dan Batu Bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang RI No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara," katanya.

Setelah memeriksa saksi dan mengamankan barang bukti, lanjutnya, pihak Mapolres Melawi akan berkoordinasi dan memeriksa Ahli Pertambangan Mineral Dan Batu Bara.

Kemudian melengkapi Administrasi sidik dan memproses sidik tuntas JPU. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved