Tak Lapor Harta Bisa Dikenai Pajak Penghasilan Final, Ini Penjelasannya
Di mana atas harta yang belum dilaporkan akan dianggap sebagai penghasilan pada saat ditemukan dan dikenai pajak penghasilan final.
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Jamadin
Laporan Wartawati Tribun Pontianak, Maskartini
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat merilis data sementara realisasi pajak Kanwil DJP Kalbar saat ini mencapai 87,27 persen atau mencapai Rp5,817 triliun. Sepanjang 2016 Kanwil DJP Kalbar mencatat realisasi penerimaan pajak mencapai 77,86 persen atau sebesar Rp 5,459 triliun.
Artinya ada pertumbuhan 4,63 persen dari tahun lalu. Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Kalbar, Muktia Agus Budi Santosa mengatakan pada 2018 Kanwil akan melakukan strategi meneruskan kebijakan tindak lanjut dr UU TA yang diatur lebih lanjut dengan PMK 165/PMK.03/2017.
"Di mana atas harta yang belum dilaporkan akan dianggap sebagai penghasilan pada saat ditemukan dan dikenai pajak penghasilan final. Yang kedua kami akan memfokuskan penggalian potensi sektor usaha perkebunan dan industri kelapa sawit," ujar Muktia pada Jumat (19/1/2018).
Kanwil kata Muktia akan terus melakukan penggalian potensi selain perkebunan dan pengolahan kelapa sawit adalah perdangan besar dan eceran serta sektor konstruksi. "Kebijakan lainnya adalah meningkatkan pengawasan dan mempertahankan penerimaan rutin. Kami juga menggalakkan kegiatan ekstensifikasi untuk menjaring pelaku usaha yang belum terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP)," ujarnya.
(Baca: Polisi Tangkap Tersangka Narkoba di Mempawah, Ini Orangnya )
Untuk sementara realisasi pajak Kalbar kata Muktia membawa DJP Kanwil Kalbar menempati rangking 19 secara nasional. Seretnya pencapaian penerimaan pajak ini kata Muktia disebabkan adanya fasilitas amnesti pajak yang tidak berulang di tahun ini. "Kedepan masih banyak peluang peningkatan penerimaan pajak terutama terutama dari WP yang bergerak di bidang perkebunan, distributor, developer dan lainnya," ujar Muktia.