Polres Singkawang Amankan 133 Tabung Gas Elpiji Diduga Ilegal

Adapun isi tabung isi gas LPG diperoleh terlapor dari TLM yang beralamat di Jl Karang Intan Kelurahan Sedau

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / RIDHOINO KRISTO SEBASTIANUS MELANO
Sebanyak 133 tabung gas elpiji 3 kilogram milik tersangka ED yang diamankan polisi 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak,  Ridhoino Kristo Sebastianus Melano

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Satreskrim Polres Singkawang melakukan pengembangan terhadap diamankannya tabung gas elpiji tiga kilogram sebanyak 133 gas elpiji milik tersangka ED, yang diduga ED membeli dari tersangka TLM yang menggunakan mobil pickup milik ED di Jl Ratu Sepudak Rt 003 Rw 001 Kelurahan Semelagi Kecil Kecamatan Singkawang Utara Pada Senin (15/1/2018) sekitar pukul 18.30 malam.

Hasil pengembangan ditemukan kembali dari gudang milik TLM sebanyak 631 tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram dalam kondisi kosong, dan 67 tabung dalam kondisi berisi.

“Kesemua barang bukti ini diamankan ke Mako Polres Singkawang, dan akan dititipkan Rubpasan Singkawang, dan pada saat diamankan tersangka tidak bisa menunjukkan izin penampungan gas elpiji, hanya menunjukkan izin gangguan yang tak ada kaitannya dengan tabung gas elpiji,” ujar Kasatreskrim Polres Singkawang, AKP Michael Terry Hendratra di Mako Polres Singkawang, Jl Firdaus II, Rabu (17/1/2018).

Terry menjelaskan, bahwa pihaknya melakukan pemeriksaan saksi ahli terkait penangkapan gas tiga kilogram elpiji tersebut, dan diamankan barang bukti yang dititipkan ke Rubpasan Singkawang agar barang bukti tersebut terjaga dengan baik lantaran rawan masih berisi gas.

(Baca: Tokoh Tidayu Singkawang Diangkat Dalam Film Jejak Cinta, Inilah Artis Yang Memerankannnya )

Sebelumnya Kapolres Singkawang, AKBP Yuri Nur Hidayat mengatakan bahwa pelapor mendapatkan informasi adanya kegiatan pengangkutan tabung isi gas LPG (liquid Petroleum Gas) ukuran tiga kilogram, tanpa dilengkapi dengan ijin atau dokumen pengangkutan.

“Selanjutnya pelapor melakukan  pengecekan terhadap informasi tersebut, dan ternyata benar ditemukan adanya terlapor sedang mengangkut 133 tabung tabung isi LPG,” katanya.

Terlapor diketahui tanpa dilengkapi dengan ijin dan dokumen pengangkutan dengan menggunakan sarana satu unit mobil pikcup warna abu-abu metalik dengan nopol KB 8487 PA.

(Baca: Ini Yang Ditunggu Kartius Untuk Perbaikan Berkas Administrasi )

Adapun isi tabung isi gas LPG diperoleh terlapor dari TLM yang beralamat di Jl Karang Intan Kelurahan Sedau dan terlapor membeli gas elpiji tiga kilogram seharga  Rp 20 ribu.

Tindakan yang diambil diantaranya membuat laporan polisi, melakukan  olah TKP, pemeriksaan pelapor, mencari saksi-saksi, pemeriksaan terlapor, melakukan penyitaan barang bukti.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved