Kasus DAK Disdik Ketapang Tahap Dua, Tersangka Langsung Dikirim ke Pontianak
Pada hari itu juga pihaknya langsung mengirim tersangka ke Pontianak untuk dilakukan penahanan.
Penulis: Subandi | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG – Terkait dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan (Disdik) Ketapang pada 2011 silam.
Khususnya terhadap proyek penambahan ruang kelas pada 97 Sekolah Dasar (SD) di Ketapang dengan total anggaran Rp 8,9 Miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Joko Yuhono mengaku pihaknya sudah menerima pelimpahan tersangka dan BB kasus itu dari Polres Ketapang.
Baca: Polres Ketapang Tahap Duakan, Kasus Penambahan 97 Ruang Kelas
Sehingga saat ini perkara tersebut sudah masuk tahap dua.
“Hari ini perkara DAK tersebut sudah tahap dua setelah pelimpahan tersangka dan BB dari Kepolisian ke Kejari Ketapang,” kata Joko Yuhono melalui Kasi Pidsus Kejari Ketapang, Rabu (17/1/2018).
Ia mengungkapkan pada hari itu juga pihaknya langsung mengirim tersangka ke Pontianak untuk dilakukan penahanan.
“Kita titipkan di Rutan Pontianak karena persidangannya akan dilakukan di Pontianak,” ungkapnya.
Baca: Asyik Berswafoto, Pasangan Kekasih Ini Tewas Terseret Ombak,Dia Cewek yang Baik Kenang Sang Mantan
“Selanjutnya kita akan teliti berkasnya dahulu untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pontianak. Kita akan sesegera atau secepatnya melimpahkannya,” lanjutnya.
Menurutnya terhadap hal-hal lain terkait perkara ini tentu pihaknya harus melihat dahulu hasil penelitian berkasnya. “Intinya perkara ini tetap akan kita proses maksimal. Kita juga ingin perkara ini cepat selesai,” tuturnya.