Imigrasi Singkawang Deportasi 26 WNA

Sebanyak 26 Warga Negara Asing (WNA) pada 2017 dideportasi ke negara asal mereka, lantaran bermasalah atau menyalahgunakan izin tinggal mereka.

NET
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Sebanyak 26 Warga Negara Asing (WNA) pada 2017 dideportasi ke negara asal mereka, lantaran bermasalah atau menyalahgunakan izin tinggal mereka.

“Sebanyak 26 WNA dianggap bermasalah, karena tersandung kasus keimigrasian atau menyalahi izin tinggal mereka,” ujar Noor Agus Hidayat, Kepala Kantor Imigrasi Singkawang, Senin (15/1/2017).

Baca: Sepanjang Tahun 2017 Ini, Rudenim Sudah Deportasi Hingga Ratusan WNA

Dia menjelaskan, sebanyak 26 WNA yang dideportasi tersebut diantaranya dari Malaysia sebanyak enam orang, dari Taiwan sebanyak dua orang dan sisanya dari Republik Rakyat China (RRC).

“Kalau mereka menggunakan visa kunjungan, ternyata mereka bekerja di Indonesia, maka mereka kita kembalikan karena menyalahgunakan izin tinggal mereka,” katanya.

Sedangkan apakah WNA tersebut bekerja atau tidak, kata Noor Agus Hidayat, maka sudah masuk ranah Kementrian Tenaga Kerja atau Dinas Tenaga Kerja.

“Ranah atau kewenangan kami hanya persoalan izin tinggal mereka di Indonesia, dan kita dibatasi untuk itu,” ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved