Pilkada Serentak

Panwaslu Mempawah Launching Sentra Gakkumdu, Ini Fungsinya

Ini merupakan wadah bersama tiga unsur yang tugasnya menangani pelanggaran tindak pidana pemilu

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / HAMDAN DARSANI
Ketua Panwaslu Kabupaten Mempawah Akhmad Amiruddin, bersama dengan Kapolres Mempawah AKPB Didik Dwi Santoso dan Kajari Mempawah Dwi Agus Arfianto Melounchingkan Sentra Gakummdu, Jumat (12/1/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Panwaslu Kabupaten Mempawah Launchingkan Sentra Gakkumdu Kabupaten mempawah. Lounching dilakukan di kantor Panwaslu Kabupaten Mempawah, Jumat (12/1/2018)

Ketua Panwaslu Kabupaten Mempawah Akhmad Amiruddin mengatakan sentra Gakkumdu ini menjadi posko bagi masyarakat sebagai tempat melaporkan adanya dugaan pelanggaran pemilu.

"Ini merupakan wadah bersama tiga unsur yang tugasnya menangani pelanggaran tindak pidana pemilu," ujarnya.

Ia menjelaskan tugas khusus Gakkumdu melakukan proses penerimaan laporan dan temuan, serta penindakan pelanggaran terkait pidana pada Pilkada.

(Baca: Ketua DPD Gerindra Kalbar Bantah Tudingan Kubu La Nyalla di Pilgub Jatim )

Beberapa contoh pelanggaran di antaranya misalnya masyarakat mencoblos sampai dua kali dan pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi menggunakan suaranya. 

"Ketika itu terjadi, maka kita masukkan dalam pidana pelanggaran Pemilu,” ujarnya.

Ia menjelaskan pasca dilounchingkan, masyarakat tahu bagaimana mekanisme proses pelaporan, maupun tindakan boleh dan tidak boleh dilakukan peserta pemilu. 

"Saya berharap melalui launching ini, masyarakat, parpol, tokoh agama dan masyarakat yang berkepentingan tahu cara dalam mekanisme melaporkan," ujarnya.

Akhmad menjelaskan saat ada pelanggaran pemilu, masyarakat jangan langsung lapor ke polisi, karena Itu bukan jalurnya tetapi melapor ke Panwaslu

(Baca: Rajuliansyah Mundur dari Kursi Ketua DPRD, Ini Penjelasan Robertus  )

"Nanti ada beberapa proses yang dilalui, kalau mengarah ada tindakan pidana yang terstruktur, sistematis dan masip pada pelaksanaan pilkada, maka akan ditindaklanjuti Gakkumdu hingga sampai proses di pengadilan negeri,” ujarnya.

Ia memparkan tim yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu sebanyak 15 orang terdiri unsur Polres, Kejaksaan, dan Panwaslu Mempawah. 

"Tim Sentra Gakkumdu ini akan menggunakan peraturan bersama dalam penanganan setiap temuan pelanggaran pemilihan, termasuk laporan masyarakat," ujarnya

Dirinya meminta laporan itu disertai bukti dan dua orang saksi agar dapat segera ditindaklanjuti. 

"Jangan hanya lapor tetapi tidak ada bukti dan saksi, karena itu bisa menyulitkan kami untuk membuktikan adanya pelanggaran,” ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved