Penipuan di Facebook
Waspada! Begini Ternyata Modus Tersangka Rayu Nikahi Korban di Facebook
Hingga tersangka mengirimkan pesan kepada korban bertanya untuk dinikahi dan korban menerima ajakan tersangka untuk menikah.
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG- Kasus penipuan lewat jaringan media sosial Facebook dengan tersangka pria berinisial ER (24) yang merupakan warga Jalan MT Haryono, Kabupaten Sintang dijelaskan Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Eko Mardianto menjelaskan bahwa modus yang dipakai tersangka ER adalah menggunakan akun Facebook palsu bernama Adrianto Muhamad Ilham dan mengaku sebagai anggota TNI Batalyon 641 Pontianak.
Setelah berkenalan di facebook dan saling bertukar nomer handphone, lalu terjalin keakraban dan mengenal lebih jauh.
Hingga tersangka mengirimkan pesan kepada korban bertanya untuk dinikahi dan korban menerima ajakan tersangka untuk menikah.
Baca: Terjadi Lagi! Janji Palsu Nikahi Wanita di Facebook, Pemuda di Sintang Ini Diciduk
"Dengan segala bujuk rayu tersangka dan mengatakan tidak ada biaya untuk menikah karena akan mengadaikan sertifikat rumah, akan tetapi rumah masih dalam keadaan kredit dan harus dilunasi terlebih dahulu serta angsuran masih enam bulan, ia meminta korban untuk membantu mencarikan pinjaman," katanya.
Baca: Niat Nikahi Wanita Yang Dikenal di Facebook Berujung Buntung, Pria Sintang Ini Malah Alami Hal Ini
Korban kemudian mengatakan akan membantu kemudian mentransfer uang secara bertahap sebanyak 9 kali pengiriman dengan Total keseluruhan Transfer sebesar Rp. 9.500.000.00 ke Nomor Rekening yang di tersangka.
"Setelah mengirimkan uang, Pelaku putus komunikasi dengan terlapor baik melalui Media Facebook maupun kontak HP sudah tidak aktif lagi dan bahkan untuk Akun Facebook pelaku sudah dihapus," pungkasnya.