Polisi Tangkap Dua Pengedar Uang Palsu, Inilah Orangnya

Bermula ketika seorang penjaga Cafe Anugerah, mengetahui dan mengadukan kejadian tersebut kepada pelapor

Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / TITO RAMADHANI
Kapolsek Pemangkat, Kompol Agus Riyanto menunjukkan Rossi dan Nurizky, dua pemuda pencetak uang palsu berikut barang bukti, setelah diamankan di Mapolsek Pemangkat, Rabu (10/1/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Dua pemuda berusia 18 tahun, Rossi dan Nurizky diamankan personel Polsek Pemangkat, setelah keduanya mengedarkan uang palsu di Cafe Anugerah, RT 004/ RW 005 Jalan Raya Sebangkau, Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat, Sambas, Rabu (10/1/2018) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolsek Pemangkat, Kompol Agus Riyanto menguraikan kronologis terjadinya tindak pidana pemalsuan dan pengedaran mata uang Rupiah palsu yang dilakukan oleh kedua pemuda tersebut.

"Bermula ketika seorang penjaga Cafe Anugerah, mengetahui dan mengadukan kejadian tersebut kepada pelapor. Bahwa ada dua orang yang tidak dikenalnya mengedarkan uang Rupiah palsu. Yakni sebanyak empat lembar uang Rp 50 ribu," ungkapnya, Rabu (10/1/2018).

(Baca: Sanggau Gelar Pilkada, Sekda Minta Ini Kepada Seluruh ASN )

Setelah mendapat informasi tersebut, pelapor langsung mengejar Rossi dan Nurizky, dan setelah berhasil diamankan kemudian pelapor menanyakan asal muasal uang palsu tersebut.

"Dijawab oleh kedua terlapor, bahwa uang tersebut diperoleh dari seorang temannya dari membayar hutang. Pelapor kemudian menghubungi anggota Polsek Pemangkat. Kedua tersangka selanjutnya diamankan," jelasnya.

Personel Polsek Pemangkat kemudian menginterogasi kedua pemuda tersebut. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di kediaman tersangka Nurizky.

Barang bukti uang palsu pecahan Rp 50 ribu, yang diamankan dari tersangka Rossi dan Nurizky, setelah diamankan ke Mapolsek Pemangkat, Rabu (10/1/2018).
Barang bukti uang palsu pecahan Rp 50 ribu, yang diamankan dari tersangka Rossi dan Nurizky, setelah diamankan ke Mapolsek Pemangkat, Rabu (10/1/2018).

Aparat kepolisian menemukan, satu unit laptop merek Asus, satu unit printer merek Canon Pixma, satu rim kertas HVS merek Sidu, satu gunting.

"Serta satu lembar kertas HVS, hasil cetakan uang palsu yang gagal. Di situ terdapat gambar satu sisi bagian uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak tiga lembar setengah. Menurut keterangan kedua tersangka, uang palsu ini dicetak di rumahnya tersebut. Dengan cara mendownlod gambar dari internet, dan kemudian mencetaknya menggunakan mesin printer, pada Senin (8/1/2018) sekira pukul 20.00 WIB. Pengakuannya juga, kedua tersangka baru pertama kali mengedarkan uang palsu tersebut," terang Kapolsek.

Atas kejadian ini, Rossi dan Nurizky berikut barang bukti diamankan ke Polsek Pemangkat, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

(Baca: Kepala Baguna PDIP Kalbar Buka Pasar Rakyat dan Parade Budaya di Rumah Radakng )

Tersangka Rossi merupakan warga Jalan Pembangunan, Desa Penjajap, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas. Sedangkan Nurizky warga Jalan Tugu Tanjung Batu, Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.

Kedua pemuda pengangguran ini dijerat dengan persangkaan pasal, yakni Pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat(3) Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Juncto Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP.

"Dua terlapor ini kami amankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/ 10/ I/ Polda Kalbar/ Res Sambas/ Sek Pmk tertanggal 10 Januari 2018, tentang tindak pidana pemalsuan dan mengedarkan uang rupiah palsu," tegas Kapolsek.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved