Pilgub Kalbar

Umi: Kurang Syarat Dukungan, Bakal Pasangan Calon Harus Penuhi Kekurangan Dua Kali Lipat 

Bapaslon jalur independen harus menyerahkan syarat dukungan pada masa perbaikan yakni tanggal 18-20 Januari 2018

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / RIZKY PRABOWO RAHINO
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Barat, Umi Rifdyawati 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak Rizky Prabowo Rahino

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalbar, Umi Rifdyawati menerangkan berdasarkan aturan, bakal pasangan calon (bapaslon) jalur perseorangan yang belum memenuhi syarat dukungan minimal masih bisa mendaftarkan diri dalam pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar Periode 2018-2023. 

Namun, bapaslon itu tetap harus memenuhi kekurangan syarat dukungan yang sudah ditetapkan pada hasil pleno. 

"Bapaslon jalur independen harus menyerahkan syarat dukungan pada masa perbaikan yakni tanggal 18-20 Januari 2018. Jumlahnya adalah dua kali lipat dari kekurangan syarat dukungan. Tinggal dihitung saja," ungkap Umi, Selasa (9/1/2018). 

(Baca: Sikapi Surat Edaran Mendagri, Pemkab Landak Segera Transaksi Non Tunai )

Sama seperti halnya dengan kasus bapaslon Kartius-Pensong yang boleh mendaftar pencalonan. Pada tanggal 18-20 Januari, Kartius-Pensong harus menyerahkan perbaikan syarat dukungan sebanyak 356.608 dukungan.

"Itu merupakan jumlah total dua kali lipat dari kekurangan syarat dukungan sebelumnya yakni 178.304 dukungan. Kartius-Pensong juga masih harus menambah dua kabupaten/kita sebaran dukungan baru," terangnya. 

Proses perbaikan syarat dukungan sama seperti proses penyerahan dukungan awal sebelumnya. Hal yang membedakan hanya saat pelaksanaan verifikasi faktual. Pertama-tama, pihaknya akan lakukan penghitungan jumlah syarat dukungan dua kali lipat dan sebaran. 

Jika terpenuhi dilanjutkan verifikasi administrasi. KPU akan mencocokan dan menganalisis kegandaan. Tahao selanjutnya diturunkan ke PPS itu verifikasi faktual. Verifikasi faktual saat perbaikan ini berbeda dengan verifikasi faktual saat pertama.

Verifikasi faktual saat perbaikan dukungan dilakukan dengan metode kolektif. Tim penghubung masing-masing di desa keluruhan itu akan mengajak mendatangi PPS. PPS menentukan apakah dukungan Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS). 

"Kemudian hasilnya diplenokan. Jika ternyata saat verifikasi faktual syarat perbaikan, jumlahnya masih tidak mencukupi syarat dukungan. Maka pencalonan bapaslon independen harus gugur. Jika mencukupi, maka ditetapkan sebagai pasangan calon bersama paslon asal partai politik dan gabungan partai politik pada tanggal 12 Februari," tukasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved