Sikapi Surat Edaran Mendagri, Pemkab Landak Segera Transaksi Non Tunai
Kita sudah melaksanakan rakor pengelolaan keuangan daerah se Kalbar yang difasilitasi oleh Provinsi
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Alfon Pardosi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Pemkab Landak mulai menerapkan transaksi non tunai dalam setiap pengeluaran keuangan Pemerintah.
Namun penerapan sistem non tunai itu pun akan dicoba dulu diterapkan di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Landak. Setelah itu baru disemua SKPD Pemkab Landak akan melaksanakan sistem itu.
Seperti yang disampaikan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Landak, Benediktus, pemberlakuan transaksi non tunai itu dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Mendagri tentang implementasi transaksi non tunai pada Pemerintahan Daerah.
(Baca: Dua Pria Ditangkap Polisi, Ini Kasus Yang Menjeratnya )
"Untuk menyikapi surat edaran Mendagri itu, Pemkab Landak sudah menerbitkan instruksi Bupati Landak tentang pelaksanaan transaksi non tunai dilingkungan Pemkab," ujar Benediktus, Selasa (9/1).
Lanjutnya lagi, dalam instruksi Bupati Landak itu diintruksikan kepada Sekda Landak, para Asisten dan para Kepala SKPD dilingkungan Pemkab Landak untuk melaksanakan transaksi non tunai tersebut.
"Selain itu kita juga sudah melakukan persiapan transaksi non tunai itu. Kita sudah melaksanakan rakor pengelolaan keuangan daerah se Kalbar yang difasilitasi oleh Provinsi," katanya.
Kemudian pihaknya juga sudah melakukan pertemuan sebanyak dua kali dengan Bank Kalbar dalam kesiapan Bank tersebut untuk melaksanakan transaksi non tunai itu. "Pada dasarnya Bank tersebut siap untuk melaksanakan transaksi non tunai itu," jelasnya.
Benediktus mengakui, sesuatu hal yang baru itu tentu diperlukan berbagai macam persiapan. "Biasanya didalam perjalanan transaksi non tunai ini akan timbul berbagai macam persoalan. Tetapi kita tetap berusaha mencari jalan keluarnya," terangnya.
(Baca: Melihat Kondisi Gedung Pertunjukan Taman Budaya Kalbar )
Dirinya juga mengakui, banyak implikasi dari sistim transaksi non tunai kepada masyarakat, terutama penerima hibah bantuan sosial.
"Sebab, dulunya penerima hibah itu tidak diminta untuk membuka rekening, tapi sekarang harus buka rekening Bank. Apalagi tidak semua kecamatan di Landak memiliki Bank. Ini juga menjadi kendala," bebernya.
Sementara itu Pj Sekda Landak Alpius beberapa waktu yang lalu menerangkan, sistem non tunai ini akan mulai diterapkan pada awal tahun 2018. "Ini sesuai dengan surat edaran Mendagri, memang tidak langsung. Tapi akan kita terapkan bertahap," jelasnya.
Sementara, anggota DPRD Landak Lipinus Sos menerangkan, transaksi non tunai yang sudah harus diterapkan menurutnya baik untuk pelaporan keuangan setiap SKPD. Sehingga setiap instansi harus segera menyesuaikan dengan keadaan.