Polisi Polsek Tayan Hilir Tangkap Terduga Tindak Pidana Perjudian, Inilah Orangnya
Anggota Unit Reskrim mendapat informasi bahwa di belakang terminal bus Tayan yang merupakan ada permainan judi jenis kolok.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Anggota Unit Reskrim Polsek Tayan Hilir melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perjudian jenis kolok di Belakang terminal bus Tayan, Desa Kawat, Kecamatan Tayah Hlilir, Kabupaten Sanggau, Senin (8/1/2018), siang.
Kapolsek Tayan Hilir, IPTU M Rezky Rizal menjelaskan, mereka yang diamankan, diantaranya, DH, warga Tayan Hilir dan IW warga Tayan Hilir.
“Barang bukti yang diamankan diantaranya uang tunai sebesar Rp 6.234.000, satu lembar lapak permainan judi kolok yang bergambar kepiting, ikan, udang, bulan, tempayan dan bunga, tiga buah bola bolok berbentuk persegi yang masing-masing bola kolok bergambar kepiting, ikan, udang, bulan, tmpayan dan bunga, dan satu buah hap trbuat dari ember plastik yang berwarna merah muda, ” jelasnya.
(Baca: KPU Tolak Pendaftaran Suronto-Alexander, Ini Penyebabnya )
Kapolsek menjelaskan, kronologis penangkapan yakni, berdasarkan hasil lidik dilapangan, Anggota Unit Reskrim mendapat informasi bahwa di belakang terminal bus Tayan yang merupakan ada permainan judi jenis kolok.
“Kemudian Kanit Reskrim beserta anggota Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan mapping. Setelah informasi yang di dapat akurat kemudian aggota unit reskrim di pimpin Kanit Reskrim melakukan penggerebekan di tempat tersebut sedang berlangsung giat permainan judi kolok, ” ujarnya.
Lanjutnya, tanpa melakukan perlawanan bandar dan pemasang Kemudian diamankan dan di bawa ke Polsek Tayan Hilir untuk di lkukan proses pnyidikan.