Pemerintah Cegah Pengembang Nakal Salurkan KPR Subsidi FLPP, Apa Kata Pengembang Pontianak?

Rencana registrasi pengembang yang akan dilaksanakan dalam rangka menata dan mengkoordinir ini juga diapresiasi oleh Mansur.

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ MASKARTINI
Direktur PT Putra Kalma Raya sekaligus Owner Komplek perumahan Kota Raya, Mansur Zahri. 

Laporan Wartawati Tribun Pontianak, Maskartini

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP), Ditjen Pembiayaan Perumahan pada tahun 2018 akan menyalurkan KPR Subsidi melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) bagi sebanyak 42.326 unit rumah MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah). 

Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR merilis dana yang disalurkan adalah sebesar Rp 4,5 triliun yang terdiri Rp 2,2 triliun berasal dari DIPA dan Rp 2,3 triliun dari optimalisasi pengembalian pokok.

Realisasi yang cukup besar ini diapresiasi oleh pengembang tak terkecuali Direktur PT Putra Kalma Raya sekaligus Owner Komplek perumahan Kota Raya, Mansur Zahri.

Baca: Kementerian PUPR Salurkan KPR Subsidi FLPP Rp 4,5 Triliun di 2018

Pada tahun 2017, tercatat dana bantuan pembiayaan perumahan yang dialokasikan hanya sebesar Rp 3,1 triliun untuk KPR FLPP bagi 40.000 unit.

"Kami selaku pengembang sangat mendukung program Kementerian PUPR terkait pembangunan rumah MBR dengan mengelontorkan begitu banyak anggaran," ujar Mansur pada Senin (25/12/2017).

Baca: Taman Alun - Alun Kapuas Alternantif Pilihan Liburan Natal

Mansur mengatakan penyaluran yang meningkat dari tahun sebelumnya  menunjukkan bahwa pemerintah sangat serius dalam persoalan papan bagi rakyat Indonesia. Kementerian PUPR terus meningkatkan pelayanan dan pengawasan penyaluran KPR FLPP.

Dirjen Pembiayaan Perumahan Lana Winayanti baru-baru ini mengatakan Kementerian PUPR akan membuat sistem registrasi pengembang dan mulai diberlakukan pada awal Januari 2018. 

Rencana registrasi pengembang yang akan dilaksanakan dalam rangka menata dan mengkoordinir ini juga diapresiasi oleh Mansur.

Hal tersebut kata Mansur sesuai dengan tujuan pemerintah dalam meningkatkan peran asosiasi dan pengembang dalam memenuhi kebutuhan rumah bagi MBR, sehingga MBR dapat terlindungi dengan kepastian kualitas rumah yang dibelinya. 

Registrasi pengembang rencananya dilakukan dalam beberapa tahap, yaitu 1) Tahap Registrasi Asosiasi dan Pengembang (Januari – Maret 2018); 2) Tahap Seleksi Asosiasi dan Pengembang (April – Juni 2018); 3) Tahap Sertifikasi Asosiasi dan Pengembang  (Juli– Desember 2018); dan 4) Tahap Reward dan Punishment Asosiasi dan Pengembang (Desember 2018).

"Saya berpendapat registrasi yang akan di lakukan oleh kementerian PUPR terhadap pengembangan perumahan subsidi melalui asosiasi yang ada perlu kita dukung. Artinya pemerintah memproteksi akan terjadi kerugian pembeli rumah subsidi dari pengembang-pengembang nakal," ujar Mansur.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved