Tindak Tegas dan Hukum Seberat-beratnya Pelaku Narkoba

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Joko Yuhono menegaskan pihaknya komitmen memberantas narkoba di Ketapang.

Penulis: Subandi | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SUBANDI
Kajari Ketapang, Joko Yuhono 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Joko Yuhono menegaskan pihaknya komitmen memberantas narkoba di Ketapang.

Satu di antara cara menuntut pelaku secara maksimal yang memang terbukti bersalah dalam persidangan.

“Komitmen kita di antaranya menuntut tegas atau seberat-beratnya pada pelaku. Sehingga menjadikan efek jera bagi pelaku maupun masyarakat luas agar tidak melakukan kejahatan serupa,” kata Kajari kepada wartawan di Ketapang, Selasa (19/12/2017).

Terlebih menurutnya pelaku merupakan aparat Lapas yang harusnya memberikan contoh baik kepada masyarakat lain. Ia pun menegaskan tidak ada perlakukan khusus pada penyalahgunaan narkoba meski pun pelaku juga sebagai aparat.

“Jadi siapa pun dia akan diperlakukan sama dengan pelaku kasus narkoba lainnya. Apalagi narkoba menjadi perhatian serius secara nasional yang merupakan musuh kita bersama. Sehingga peredarannya harus diberantas,” ucapnya.

(Baca: Terjerat Kasus Narkoba, Oknum Pegawai Lapas Ketapang Terancam Dipecat )

Terhadap Pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ketapang, Kurnianto alias Nanang terjerat kasus narkoba. Ia menjelaskan penuntutan terhadap tersangka tentu harus dilihat dahulu terkait pelanggarannya apa.

“Tapi yang jelas kita komitmen akan memberikan efek jera kepada pelaku narkoba. Sebelumnya kita pernah menuntut pelaku narkoba hingga 13 tahun penjara,” ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved