PN Vonis Penjara Seumur Hidup Pada Tersangka Narkoba 11 Kg, JPU Akan Lakukan Ini

Tim JPU dari Kejaksaan Negeri Mempawah telah melakukan upaya banding atas putusan majelis hakim PN Mempawah ke pengadilan Tinggi

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ HAMDAN
Rezkinil, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mempawah 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Tim Jaksa Penutut Umum Kejaksaan Negeri Mempawah masih akan berfikir lebih dahulu atas putusan majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Yudi, terpidana kasus narkoba dengan barang bukti sabu seberat 11 Kg.

Jaksa Penuntut Umim Rezkinil mengatakan dua pekan lalu pada sidang tuntutan tim JPU menuntut Yudi dengam pidana hukuman mati, namun oleh Mejelis hakim diputuskan dengan pidana seumur hidup.

(Baca: Reaksi Tak Terduga Calo Sabu 11 Kilogram Usai Divonis Hukuman Seumur Hidup di PN Mempawah )

Baca: Kasus Narkoba 11 Kg Masih Berlanjut, Ini Suasana Persidangan Tersangka YC

"Terhadap putusan tersebut kami akan pikir-pikir dahulu selama tujuh hari kedepan untuk mengambil sikap apakah akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi atau menerima putusan tersebut," ujarnya sesaat sidang putusan Yudi, di Pengadilan Negeri Mempawah, Selasa (19/12/2017)

Baca: Tindak Tegas dan Hukum Seberat-beratnya Pelaku Narkoba

Dirinya mengatakan dengan perkara yang sama, Pengadilan Negeri Mempawah sebelumnya juga telah dijatuhi hukum pidana seumur hidup kepada dua terpidana WH dan GD yang juga rekanan dari Yudi.

Namun demikian, Tim JPU dari Kejaksaan Negeri Mempawah telah melakukan upaya banding atas putusan majelis hakim PN Mempawah ke pengadilan Tinggi Kalimantan Barat.

"Mengenai apa dan bagaimana keputusan dari majelis pengadilan tinggi hingga saat ini kita masih menunggu informasi keputusannya dari Pengadilan Tinggi," ujarnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved