Dit Polair Polda Kalbar Berhasil Amankan Ratusan Kayu Ilegal di Landak
Ia pun menuturkan, tersangka saat ini sudah diamankan di Ditpolair Polda Kalbar dan barang bukti telah dipolice line.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Polisi Air Polda Kalbar berhasil menangkap satu tersangka dengan inisial SA dan menyita ratusan batang kayu yang diduga ilegal saat menyusuri perairan sungai segak, Kecamatan Sebangki Kabupaten Landak Jumat, (15/12/2017) lalu.
Dir Polair Polda Kalbar Kombes Pol Alex Fauzi Rasad melalui Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Kalbar AKBP Gusti Maychandra menuturkan, hal ini terungkap saat personil, menyusuri perairan sungai Segak, Kecamatan Sebangki Kabupaten Landak.
(Baca: Peleton Beranting Yudha Wastu Pramuka Jaya, Prajurit TNI Long March Tempuh Jarak 20,6 Km )
Pihaknya menemukan sekitar kurang lebih 150 batang kayu dan kurang lebih 200 keping kayu yang sudah di olah.
Kayu-kayu tersebut, menurutnya berjenis kayu medang, kayu pelaek, kayu mahang dengan berbagai jenis ukuran.
"Dari pengembangan yang kita lakukan, pelaku mendapatkan kayu dari hutan yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu ( SKSHK)," katanya, Senin (18/12/2017).
(Baca: Jelang Natal dan Tahun Baru, Polres Mempawah Gelar Rapat Lintas Sektoral )
Ia pun menuturkan, tersangka saat ini sudah diamankan di Ditpolair Polda Kalbar dan barang bukti telah dipolice line.
Dari penanganan kasus ini, lanjutnya, tersangka akan dikenakan dengan pasal 83 ayat 1 huruf e, junto pasal 12 huruf b. UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan.
"Dsengan ancaman pidana kurang lebih 5 tahun penjara dan denda 2,5 Miliar," pungkasnya.