Hairiah Resmikan Kelompok BKTKI di Kabupaten Sambas

Kelompok BKTKI di Kabupaten Sambas ini dibentuk, sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Sambas, memberikan perlindungan terhadap TKI

Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ TITO RAMADHANI
Wakil Bupati Sambas, Hairiah meresmikan secara simbolis kelompok Bina Keluarga Tenaga Kerja Indonesia (BKTKI) di Kabupaten Sambas, di Hotel Pantura Jaya, Sambas, Rabu (13/12/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Wakil Bupati Sambas, Hairiah meresmikan secara simbolis kelompok Bina Keluarga Tenaga Kerja Indonesia (BKTKI) di Kabupaten Sambas, di Hotel Pantura Jaya, Sambas, Rabu (13/12/2017).

Kelompok BKTKI di Kabupaten Sambas ini dibentuk, sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Sambas, memberikan perlindungan terhadap TKI yang berasal dari Kabupaten Sambas.

Wakil Bupati Sambas, Hairiah dalam sambutannya mengungkapkan, masyarakat Kabupaten Sambas memang cenderung lebih banyak yang bekerja di luar negeri, terutama di Malaysia, dibandingkan bekerja di dalam negeri.

(Baca: Firmansyah Mardanoes Berikan Pendidikan Politik dan Jaring Aspirasi Kader PPP Sambas )

"Masyarakat Kabupaten Sambas ini, memang lebih banyak yang bekerja di Malaysia, dibandingkan di dalam negeri terutama di Jakarta, Bandung dan atau kota lainnya. Hal ini dikarenakan jarak Sambas dengan wilayah Malaysia itu lebih dekat," ungkapnya.

Hairiah menjelaskan, Kabupaten Sambas merupakan daerah yang paling banyak menyumbang TKI ke Malaysia.

Ini lantaran jarak dari wilayah Kabupaten Sambas yang dekat dengan Malaysia, ditambah nilai tukar Ringgit Malaysia dengan Rupiah Indonesia yang cukup menjanjikan.

(Baca: Lembaga Buruh Migran Assambasy Dorong Pembentukan Bina TKI )

"Jadi kita adalah wilayah terbesar dalam menyumbangkan tenaga kerja ke luar negeri, bahkan zaman dahulu banyak TKI kita yang bekerja ke Malaysia tidak membawa dokumen resmi. Masyarakat yang telah menjadi TKI, harus bisa memanajemen keuangannya, agar tak terus-terusan menjadi TKI. Uang yang didapat dari hasil bekerja ke luar negeri, bisa digunakan untuk menjadi modal usaha," jelasnya.

Hairiah menegaskan, saat ini di Kabupaten Sambas telah dibuka Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (LTSA - P2TKLN), yang bertujuan untuk memudahkan pelayanan bagi masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri.

"Kemarin, di Kabupaten Sambas telah diresmikan LTSP, jadi calon TKI tidak perlu bersusah payah lagi untuk menjadi TKI. Karena semua kepengurusan dokumen, sudah bisa di lakukan dalam satu lokasi. Untuk sekarang LTSP sudah melayani sekurangnya 35 Calon Tenaga Kerja Indonesia," terangnya.

Menurut Hairiah, Negara tidak boleh melarang keinginan masyarakat, untuk bekerja ke luar negeri.

"Namun Negara berkewajiban untuk melindungi keamanan dari TKI tersebut," sambungnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved