Ini Syarat Ikuti Lelang Mobil dan Motor Yang Akan Digelar Pemkab Sambas

Syarat pertama untuk mengikuti lelang tersebut adalah memiliki akun terdaftar dan terverifikasi pada website www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.

Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ TITO RAMADHANI
Sekretaris Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Sambas, Samekto Hadi Suseno saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (13/12/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Ada sebanyak 41 item barang milik daerah yang akan dilelang Pemkab Sambas pada Senin (18/12/2017) mendatang.

Lantas, apa saja syarat dan tata cara lelang terbuka tersebut.

Sekretaris Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Sambas, Samekto Hadi Suseno mengungkapkan, syarat pertama untuk mengikuti lelang tersebut adalah memiliki akun yang telah terdaftar dan terverifikasi pada website www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.

(Baca: Ini 41 Item Kendaraan Yang Akan Dilelang Pemkab Sambas )

"Kemudian memilih objek lelang yang akan diikuti pada website diatas. Selanjutnya menyetor uang jaminan lelang melalui Virtual Account, yang diperoleh melalui website di atas, setelah memilih dan mengikuti objek lelang," ungkapnya Rabu (13/12/2017).

Lanjutnya, syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang, dapat di lihat pada website di atas tersebut.

(Baca: Ini Penampakan Mobil Yang Akan Dilelang Pemkab Sambas )

"Penawaran lelang dilakukan secara terbuka atau lisan dengan harga naik-naik dengan kehadiran peserta lelang. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun https://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id/ dengan merekam dan mengunggah softcopy KTP, NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri. Jadi, apabila kalah uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor rekening tersebut," jelasnya.

Kemudian, peserta lelang wajib menyetor uang jaminan dengan ketentuan jumlah yang disetorkan, harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan dalam pengumuman lelang tersebut.

"Jadi disetorkan sekaligus, bukan dicicil, serta harus sudah efektif di terima KPKNL Singkawang selambat-lambatnya 1 hari kerja sebelum pelaksanaan lelang, artinya terakhir itu pada tanggal 15 Desember 2017,"jelasnya.

Kemudian uang jaminan lelang, disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) di PT BNI (persero) Tbk, masing-masing peserta lelang yang didapat dan dilihat pada menu status lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan sesuai dengan dokumen yang diberikan pada website www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.

Harga penawaran belum termasuk bea lelang dan biaya resmi lainnya. Kemudian, pemenang lelang harus melunasi kewajibannya paling lambat 5 hari kerja, setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang.

"Apabila tidak dilunasi, uang jaminan seluruhnya akan disetorkan ke Kas Negara sebagai Pendapatan jasa Lainnya. Selanjutnya, barang-barang yang dilelang, dijual apa adanya dan semua resiko ditanggung pembeli," tegasnya.

Peserta Lelang dapat melihat barang yang akan dilelang pada hari kerja, sebelum pelaksanaan lelang.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved