Ini 41 Item Kendaraan Yang Akan Dilelang Pemkab Sambas

Hasil dari lelang tersebut, menurut Samekto akan masuk dalam penerimaan daerah Kabupaten Sambas.

Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ TITO RAMADHANI
Mobil Toyota Rush warna hitam tahun 2010 dengan nomor pelat KB 20 P, akan dilelang Pemkab Sambas dengan harga limit Rp 94.927.000. Mobil ini merupakan satu di antara 41 item yang akan dilelang Pemkab Sambas pada Senin (18/12/2017) nanti. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Sekretaris Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Sambas, Samekto Hadi Suseno membenarkan akan adanya lelang terbuka terhadap sejumlah barang milik daerah, oleh Pemkab Sambas bersama KPKNL Singkawang, yang akan digelar di Aula Kantor Bupati Sambas pada Senin (18/12/2017).

"Benar ada sejumlah barang akan dilelang, di antaranya ada kendaraan roda dua dan roda empat. Kendaraan-kendaraan ini sudah memang tidak digunakan lagi. Jadi ini menindaklanjuti hasil temuan BPK, bahwa ada beberapa aset-aset yang kalau memang sudah tidak efektif digunakan lagi, dan tidak efisien karena biaya pemeliharaannya lebih besar dan lainnya, maka lebih baik di lelang," ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (13/12/2017).

(Baca: Ini Penampakan Mobil Yang Akan Dilelang Pemkab Sambas )

Ada sebanyak 41 item barang daerah yang akan dilelang.

Hasil dari lelang tersebut, menurut Samekto akan masuk dalam penerimaan daerah Kabupaten Sambas.

"Nanti kan uang dari hasil lelang itu akan dimasukkan ke penerimaan daerah kas daerah," jelasnya.

(Baca: Pemkab Sambas Akan Lelang Terbuka Kendaraan Roda Dua dan Roda Empat, Catat Jadwalnya )

41 item barang yang akan di lelang tersebut yakni 1 unit limbah padat (Scrap) bekas mobil truk merk Daihatsu dengan harga limit Rp 5.446.000, kemudian 1 unit mobil merk Toyota Kijang STD tahun 2000 dengan harga limit Rp 27.155.000.

1 unit mobil merk Toyota Kijang STD tahun 2002 dengan harga limit Rp 28.596.000, 1 unit mobil merk Nissan Terano King Road tahun 2004, dengan harga limit Rp 57.404.000.

1 unit mobil merk Toyota Kijang STD tahun 2004, dengan harga limit Rp 56.593.000 dan 1 unit mobil merk Toyota Kijang STD tahun 2003, dengan harga limit Rp 37.167.000.

1 unit mobil merk Mitsubishi Kuda tahun 2004, dengan harga limit Rp 12.200.000 serta 1 unit mobil merk Toyota Rush, tahun 2009, dengan harga limit Rp 84.544.000.

1 unit mobil merk Toyota Rush, tahun 2010, dengan harga limit Rp 94.927.000 dan 1 unit mobil merk Daihatsu Rocky, tahun 2002, dengan harga limit Rp 61.929.000.

1 unit mobil merk Toyota Kijang STD, tahun 2004, dengan harga limit Rp 35.111.000 dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha YT-115,tahun 2004 dengan harga limit Rp 2.048.000.

1 unit sepeda motor merk Honda NF 100 tahun 2001, dengan harga limit Rp 1.656.000 serta 1 unit sepeda motor merk Yamaha RX tahun 2001, dengan harga limit Rp 2.205.000.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved