2 Penyelundupan Narkoba Berhasil Digagalkan BNNP dan Polda Kalbar dalam 1 Bulan

Dalam kurun satu bulan, dua kasus tindak pidana narkotika di Kalimantan Barat berhasil diungkap oleh Polda Kalbar dan BNNP Kalbar.

Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ADELBERTUS CAHYONO
Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol Amrin Remico (keempat dari kiri) menunjukkan sejumlah barang bukti yang didapat dari keenam orang pelaku yang diduga terlibat tindak pidana narkotika di Mapolda Kalbar, Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Senin (11/12/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dalam kurun satu bulan, dua kasus tindak pidana narkotika di Kalimantan Barat berhasil diungkap oleh Polda Kalbar dan BNNP Kalbar.

Kasus pertama, pada 16, 17, dan 18 November 2017, BNNP Kalbar berhasil menggagalkan aksi penyelundupan sabu seberat 3 kg oleh 4 orang pelaku, yakni FD, UD, HS, dan AT yang merupakan warga negara Malaysia.

AT pada saat itu terpaksa diambil tindakan tegas oleh personel BNNP Kalbar dengan cara ditembak mati karena berupaya melarikan diri saat hendak dibawa ke Pontianak pada saat penangkapan.

Sementara FD, UD, dan HS saat ini sudah mendekam dibalik jeruji besi.

Barang bukti milik keempat pelaku pun sudah dimusnahkan oleh BNNP Kalbar dengan menggunakan mesin insenerator di halaman kantor BNNP Kalbar, Jalan Parit H Husin II, Pontianak, pada Selasa (5/12/2017) lalu.

(Baca: Polisi Ringkus Pemuda Bawa 14.000 Ekstasi dan 3 Kg Sabu, Satu Tersangka Dilumpuhkan )

Kasus kedua sekaligus terbaru, Subdit 1 Dit ResNarkoba Polda Kalbar bekerjasama dengan Polsek Entikong juga berhasil meringkus 6 orang pelaku yang diduga berupaya menyelundupkan sabu seberat 3,3 kg melalui jalur tikus di Perbatasan Entikong pada Minggu (10/12/2017).

Para pelaku tersebut yakni RV, HR, DN, ID, dan AL yang saat ini sudah ditahan oleh pihak Polda Kalbar, sementara pelaku lainnya, IY masih dirawat di Rumah Sakit Santo Antonius Pontianak lantaran diambil tindakan tegas oleh aparat dengan cara ditembak lantaran berusaha melawan saat dilakukan penangkapan.

Tak tanggung-tanggung, selain barang bukti diduga sabu seberat 3,3 kg, Polda Kalbar juga berhasil menyita sejumlah uang tunai senilai hampir Rp 300 juta, sejumlah perhiasan, serta 14.000 butir pil extacy.

Wakapolda Kalimantan Barat, Brigjen Pol Amrin Remico menduga keenam pelaku terlibat sindikat jaringan narkotika internasional.

Sebab, kedua pelaku yang terlebih dahulu ditangkap personel Polsek Entikong, RV dan HR hanya bertugas mengambil sejumlah barang haram tersebut di Perbatasan Entikong, bukan mengambil langsung ke negara tetangga.

Dengan kata lain, diduga masih ada pelaku lain yang mengantarkan barang tersebut dari Malaysia ke Perbatasan Entikong.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved