Polisi Ringkus Pemuda Bawa 14.000 Ekstasi dan 3 Kg Sabu, Satu Tersangka Dilumpuhkan
Jajaran Polda Kalbar bersama personel dari Polsek Entikong berhasil meringkus dua pemuda di Kecamatan Entikong, Sabtu (9/12/2017).
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Jajaran Polda Kalbar bersama personel dari Polsek Entikong berhasil meringkus dua pemuda di Kecamatan Entikong, Sabtu (9/12/2017).
Keduanya diringkus petugas lantaran kedapatan membawa narkoba berupa 14.000 butir pil diduga ekstasi dan 3 kilogram serbuk putih diduga sabu.
Dari hasil tangkapan tersebut, jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar kemudian melakukan pengembangan.

Dan berhasil meringkus 4 rekanan dari dua pemuda tersebut di wilayah Kecamatan Pontianak Timur.
(Baca: Ditresnarkoba Polda Kalbar Musnahkan 5.705,23 Gram Sabu dan 1.993 Butir Ekstasi )
Direktur Resnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Purnama Barus mengatakan dua pemuda yang membawa 14.000 Butir Pil Ektasi dan 3 Kg Sabu tersebut berinisal A dan Y.
"Keseluruhan yang kita amankan dari entikong dan Beting ada 6 orang, satu orang terpaksa harus kita lumpuhkan," kata Direktur Resnarkoba ini, Minggu (10/12/2017).

Lanjutnya, terhadap satu orang tersangka tersebut, sudah mendapat pertolongan dari pihak medis.
"Dia sudah kita bawa ke Rumah Sakit, untuk di obati, dia terpaksa kita lumpuhkan dengan tembakan, karena dia melawan saat akan kita ringkus di beting," katanya.
Lebih lanjut, Purnama Barus menuturkan besok baru akan dirilis secara resmi oleh Kapolda Kalbar bersamaan digelarnya serah terima jabatan Kapolres Sanggau di Mapolda Kalbar.