Butuh Pelayanan Cepat Kepolisian, Hubungi Nomor Call Center ini!

Warga Kabupaten Sambas yang membutuhkan layanan kepolisian, akan dilayani tiga operator yang bekerja di tiga unit perangkat khusus di Polres Sambas.

Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TITO RAMADHANI
Wakapolres Sambas, Kompol Jovan R Sumual saat menjelaskan sistem kerja operator layanan kepolisian 110 di ruang SPKT, Mapolres Sambas, Kamis (7/12/2017). Tiga operator akan melayani panggilan telepon warga dari seluruh wilayah Kabupaten Sambas. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Warga di seluruh wilayah Kabupaten Sambas, kini dapat memanfaatkan nomor layanan bantuan kepolisian 110, yang telah diaktifkan Polres Sambas sejak sebulan terakhir.

Kapolres Sambas, AKBP Cahyo Hadi Prabowo melalui Wakapolres Sambas, Kompol Jovan R Sumual mengungkapkan, layanan kepolisian 110 ini bertujuan untuk memberikan pelayanan kepolisian yang lebih cepat kepada masyarakat.

"Mabes Polri bekerjasama dengan PT Telkom Indonesia, meluncurkan layanan 110, sebagai emergency call yang berlaku di seluruh Indonesia. Call Center yang semula disalurkan secara terpusat di Jakarta, saat ini telah disalurkan ke Polda dan juga Polres di seluruh Indonesia, termasuk di Polres Sambas. Layanan 110 ini bebas biaya atau gratis atau bebas pulsa," ungkapnya, Kamis (7/12/2017).

Kompol Jovan menjelaskan, dengan menggunakan layanan bantuan kepolisian di nomor panggilan 110.

(Baca: 7 Perilaku di Pesawat yang Bisa Picu Penyakit, No 2 Sepele Tapi Fatal ) 

Masyarakat yang membutuhkan pelayanan cepat kepolisian, dapat segera menghubungi nomor 110 dari perangkat telepon seluler (handphone) masing-masing.

"Kemudian kami akan mengambil langkah terhadap hal yang dibutuhkan oleh masyarakat tersebut. Jadi khusus Kabupaten Sambas, warga yang berada di wilayah desa, kecamatan di seluruh Kabupaten Sambas dapat menelpon 110, langsung kami akan memfasilitasi. Per wilayah sama nomor operatornya, jadi di Kota Pontianak juga 110 kemudian di Kota Singkawang juga sama 110," jelasnya.

Layanan kepolisian 110 ini dapat di hubungi di seluruh Indonesia, dan akan menyesuaikan dimana keberadaan warga yang menelpon atau menghubungi, di situ pula Polres terdekat akan melayani.

Menurut Wakapolres, layanan operator 110 ini aktif selama 24 jam dalam sehari.

Warga Kabupaten Sambas yang membutuhkan layanan kepolisian, akan dilayani tiga operator yang bekerja di tiga unit perangkat khusus di Polres Sambas.

"Jadi setelah warga menghubungi nomor layanan kepolisian 110, nanti operator kami akan menanyakan keperluannya apa, kemudian pelayanannya yang dibutuhkan apa, nanti akan di fasilitasi. Tapi kalau ada yang main-main atau iseng, secara langsung akan terblokir nomor yang menghubungi oleh alat yang kami gunakan. Itu jika seandainya nomor layanan kepolisian 110 ini dipergunakan masyarakat untuk main-main atau iseng," terangnya.

Saat warga menghubungi perangkat call center layanan kepolisian 110 tersebut, seluruh data informasi penelpon akan terdeteksi dan terekam di perangkat tersebut.

"Dengan peralatan yang ada, operator kami bisa mengetahui posisi koordinat penelpon layanan ini. Koordinat lokasinya di mana, nomor teleponnya keluar, IP-nya keluar. Datanya ada, ini terekam semua, dalam satu hari berapa banyak informasi yang disampaikan warga melalui layanan 110 ini," urainya.

Sejak layanan 110 diaktifkan Polres Sambas, dalam sebulan terakhir ini sudah 107 informasi yang disampaikan warga.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved