Terkait Perpres Nomor 88 Tahun 2017, TNGP Tunggu Petunjuk Pusat
"Kami selaku pelaksana di lapangan, Perpres inikan kebijakan dari pusat, sampai saat ini masih menunggu kebijakannya seperti apa,"terang Bambang
Penulis: Muhammad Fauzi | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Potianak Muhammad Fauzi
TRIBUNPONTIANAK. CO. ID, KAYONG UTARA - Balai Taman Nasional Gunung Palung hingga saat ini belum melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 88 tahun 2017 tentang Penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan. Kepala Seksi 1 Balai Taman Nasional Gunung Palung (TNGP) wilayah Sukadana, Bambang Tri Marsito, mengaku belum dilkukannya sosialisasi tersbebut disebabkan, hingga saat ini belum ada petunjuk maupun informasi dari pusat tentang Perpres tersebut.
"Kami selaku pelaksana di lapangan, Perpres inikan kebijakan dari pusat, sampai saat ini masih menunggu kebijakannya seperti apa,"terang Bambang Tri Marsito, Selasa (5/12/2017).
(Baca: Bawaslu Buka Kalbar Buka Pendaftaran, Yuk Buruan Ikut! Ini Jadwal dan Syaratnya )
Terkait dengan suatu peraturan, lanjutnya, apalagi yang berhubungan dengan pengelolaan, belum ada arahan dari pusat termasuk sosialisasinya. Karena menurut pandangannya, terbitnya sebuah Perpres, biasanya dibarengi dengan urunan produk hukum lainnya.
"Misalnya peraturan tentang pemanfaatan air, kita dikirimkan juga surat untuk melakukan sosialisainya. Terkait Perpres, kita belum ada yang mengintruksi, kita juga yang harus mensosialisasikannya,"sambung Bambang.
(Baca: Baznas Kayong Utara Serahkan Bantuan Alat Tangkap Ikan )
Diakuinya, persoalan sosialisasi sangat perlu dilakukan, agar masyarakat menjadi paham terkait persoalan kawasan hutan. Jangan sampai masyarakat tidak mengetahui bahwa lahan yang dipergunakannya merupakan kawasan taman nasional.
Dengan luasan Taman Nasional Gunung Palung di Kayong Utara sebesar 88.102,599 hektar, menjadi Pekerjaan Rumah bagi pemerintah untuk menjaganya. Dirinya berharap sosialisasi Perpres tersebut bisa segera dilakukan, baik dari pihak Kabupaten, Provinsi maupun Tingkat Pusat.