Masyarakat Adat Desa Melobok Tolak Perpanjangan HGU Pola Inti Murni

Perlu diketahui juga bahwa pola KKPA itu tidak hanya ada di kebun sungai tetapi juga di daerah Ngabang, Kembayan dan Parindu.

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Dhita Mutiasari
zoom-inlihat foto Masyarakat Adat Desa Melobok Tolak Perpanjangan HGU Pola Inti Murni
NET
Perkebunan Sawit

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Satu diantara masyarakat adat desa Melobok, kecamatan Meliau, Viktor Yonas menyampaikan, sejumlah masyarakat adat dari desa Melobok, kecamatan Meliau kembali menggelar pertemuan menyikapi berakhirnya HGU PTPN XIII yang berakhir 31 Desember 2020, kemarin.

“Masyarakat tetap menolak perpanjangan HGU dengan pola inti murni, yang artinya masyarakat meminta sebagian lahan yang dibangun inti itu dikembalikan ke masyarakat dengan diterapkannya pola inti plasma seperti wilayah-wilayah lain yaitu Kembayan, Ngabang dan Parindu, ” katanya, Senin (4/12/2017).

(Baca: Polres Sambas Siap Amankan Pilgub Kalbar )

Dimana, lanjutnya kebun sungai di PTPN XIII, kecamatan Meliau berdiri dengan pola inti murni, untuk itu dengan berakhirnya masa HGU tersebut masyarakat minta supaya ada inti dan ada plasma untuk masyarakat.

“Perlu diketahui juga bahwa plasma yang ada di kebun sungai, desa Melobok ini adalah KKPA. dimana pada tahun 1999 masyarakat menyerahkan lahan kembali dimana lahan yang sebelumnya yang diserahkan pada tahun 1980 an masih berupa inti murni, ” jelasnya.

(Baca: Kemeriahan Penyambutan Kapolda Kalbar Baru )

Perlu diketahui juga bahwa pola KKPA itu tidak hanya ada di kebun sungai tetapi juga di daerah Ngabang, Kembayan dan Parindu.

“Ada diterapkan sistemnya sama kredit koperasi anggota primer yang dimana pihak PTPN XIII hanya sebagai penjamin apalis atas hutang piutang petani terhadap pihak bank, ” tegasnya.

Untuk itu, lanjut Yonas, yang sebenarnya terjadi adalah bahwa penyerahan lahan masyarakat pada tahun 1980, masyarakat ditidak mendapatkan fitback atau kebun yang dibangun oleh pihak perusaan PTPN XIII.

“Karna pola yang dibangun adalah pola inti murni. jadi sangat wajar dan sewajar-wajarnya masyarakat adat desa Melobok menuntut supaya ada keadilan dengan meminta PTPN XIII membangun plasma sesuai dengan peraturan-peratuan yang ada. dan supaya ada perimbangan-perimbangan rasa kemanusian diantara masyarakat, ” pungkasnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved