DPRD Sambas Ketuk Palu 3 Raperda, Termasuk APBD 2018
Namun turut yang menjadi harapan, seperti memaksimalkan sarana pendidikan formal dan informal,
Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Nasaruddin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sambas, yang diajukan Pemerintah Kabupaten Sambas telah resmi disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketua DPRD Kabupaten Sambas Arifidiar mengungkapkan, persetujuan terhadap 3 Raperda yang ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Sambas, diketuk palu dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sambas di ruang sidang utama DPRD, Selasa (28/11/2017).
(Baca: 15 Foto Mengerikan Ini Bisa Ganggu Tidur Kamu, Tantangan Sesungguhnya Ada di No 5 )
"Anggota DPRD Kabupaten Sambas dapat menyetujui 3 buah Raperda menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sambas, yang terdiri dari APBD Kabupaten Sambas tahun 2018, Perda Perangkat Desa dan Perda perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan," ungkapnya, Jumat (1/12/2017).
(Baca: Hasil Drawing Piala Dunia 2018 - Argentina dan Jerman di Grup Neraka, Nyamannya Brasil! )
Arifidiar menjelaskan, sebelum menetapkan 3 Raperda tersebut menjadi Perda Kabupaten Sambas, anggota DPRD Kabupaten Sambas bersama dengan Pemkab Sambas, telah terlebih dahulu melakukan pembahasan.
"Walaupun semua fraksi di DPRD Kabupaten Sambas, dapat menerima 3 Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda. Namun sejumlah fraksi memberikan catatan dan saran kepada Bupati Sambas," terangnya.
Arifidiar menuturkan, dari Fraksi PDIP misalnya, berpendapat bahwa Raperda tentang perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dapat diterima dan segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sambas.
Namun turut yang menjadi harapan, seperti memaksimalkan sarana pendidikan formal dan informal, dengan melengkapi fasilitas untuk kemajuan pendidikan di Kabupaten Sambas.
"Dengan telah ditandatangani 3 Raperda tersebut, maka 3 Perda terdiri dari APBD Kabupaten Sambas tahun 2018, Perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2013 tentang penyelenggaraan Pendidikan dan Perda Perangkat Desa telah menjadi Perda Kabupaten Sambas untuk dapat dilaksanakan," sambungnya.