Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Verifikasi Dukungan Kartius Pensong
Bawaslu melakukan pengawasan secara melekat, melihat langsung proses penyerahan syarat dan verifikasi jumlah dukungan.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Barat (Kalbar) memastikan tidak ditemukannya pelanggaran maupun koreksi selama proses verifikasi jumlah dukungan kepada pasangan calon perseorangan Kartius dan Pensong, yang dilakukan KPU.
Bawaslu melakukan pengawasan secara melekat, melihat langsung proses penyerahan syarat dan verifikasi jumlah dukungan.
Dari segi prosedural, apa yang dilakukan KPU, belum ditemukan cacat prosedural.
(Baca: Dikabarkan Nyaris Meninggal, Inilah VideoTerkini Kondisi Edison yang Bikin Netizen Merinding )
“Kami melihat apa yang diatur di PKPU Nomor 3 tahun 2017 itu sudah sesuai format dimana, syarat dukungan, dimasukkan dalam form B1 KWK, rekap form B2 KWK, sudah sesuai dukungan dilampiri foto kopi KTP penduduk,” kata Ketua Bawaslu Kalimantan Barat Ruhermansyah, Sabtu (2/12/2017).
(Baca: Polisi Polsek Jongkong Bantu Gotong Warga Sakit )
Menurut Ruhermansyah, dari aspek jumlah dukungan pasangan Kartius-Pensong sempat tidak memenuhi syarat minimal.
Sebelum masa berakhir pada tanggal 26 November 2017, pukul 00.00, pasangan ini masih ada kesempatan untuk menyampaikan kembali syarat dukungannya.
“Ketika dilakukan penghitungan kembali pun kami juga melakukan pengawasan melekat,” tuturnya.
Ia menambahkan, pengawasan tetap dilakukan ketika masuk tahap berikut. Dimana KPU melakukan penelitian berkas terkait dengan kegandaan, pencocokan hingga analisa dukungan.
Dalam tahapan ini Bawaslu melakukan pengawasan melekat. Bawaslu akan melihat apakah benar penduduk setempat memiliki NIK yang jelas sesuai dengan KTP elektronik pemberi dukungan.
Untuk memastikan, Bawaslu akan berkoordinasi dengan KPU yang nanti memohon ke Disdukcapil untuk pencocokan dan itu dilakukan secara kolektif.
Kemudian, pada tahapan verifikasi faktual juga dilakukan pengawasan. Ada dua metode yang dilakukan bisa melakukan pengawasan melekat di kantor KPU maupun saat langsung ke lapangan ketika verifikas faktual dilakukan.
“Jika turun ke lapangan, jajaran kami ikut mendampingi,” imbuhnya.