Tangkap Ikan Dengan Racun Sianida, Sekelompok Warga di Sambas Tepergok Tim Gabungan

Setelah itu ikan-ikan di sungai tersebut timbul mengambang dan kemudian baru diambil oleh warga yang diajak oleh tersangka.

Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ TITO RAMADHANI
Tim gabungan Satpol PP Sambas, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sambas dan Polres Sambas, memergoki sekelompok warga yang tengah mengambil ikan-ikan yang mengambang di sungai, setelah seorang warga menaburkan bahan kimia Sianida (Cyanide) di sungai Dusun Sajingan Kecil, Desa Semanga, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas, pada Minggu (29/10/2017) sekitar pukul 16.30 WIB. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Tim gabungan Satpol PP Sambas, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sambas dan Polres Sambas, memergoki sekelompok warga Dusun Sajingan Kecil, Desa Semanga, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas yang tengah melakukan aktifitas mengambil ikan-ikan yang mengambang di sungai, setelah seorang warga menaburkan bahan kimia Sianida (Cyanide) di sungai, pada Minggu (29/10/2017) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kapolres Sambas melalui Wakapolres Sambas, Kompol Jovan R Sumual mengungkapkan, satu orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan sebagai pelaku utama menaburkan bahan kimia Sianida ke sungai.

(Baca: Sekretaris Dinas Pendidikan Buka Sosialisasi dan Pembentukan Saka Widya Budaya Bhakti )

(Baca: Fakta-fakta Bayi Ditemukan Tewas di Dekat Bunga Kompleks Rumah Sakit Pontianak )

Seorang tersangka tersebut berinisial ARP, yang diduga melakukan Tindak Pidana Perikanan sesuai dengan yang diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2004 yang kemudian telah diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan.

"Tersangkanya berinisial ARP. Tindak Pidana Perikanan yang diungkap Polres Sambas berdasarkan persangkaan pasal Pada Pasal 84 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1, tersangka diancam dengan hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 1,2 miliar," ungkapnya, Kamis (30/11/2017).

(Baca: Kejahatan Asusila di Sambas Cukup Tinggi, Ini Imbauan Kapolres )

Kompol Jovan menjelaskan, tersangka ARP, diduga melakukan tindak pidana perikanan ini dengan cara menabur bahan kimia dengan jenis sianida, yang ditaburnya ke sungai.

Setelah itu ikan-ikan di sungai tersebut timbul mengambang dan kemudian baru diambil oleh warga yang diajak oleh tersangka.

"Mungkin ada yang dikonsumsi dan mungkin ada yang diperjualbelikan," jelasnya.

Menindaklanjuti kasus tersebut, Kompol Jovan menegaskan, pihaknya kemudian melakukan uji laboratorium terhadap dua sampel ke Baristan.

Dua sampel yang di uji coba tersebut, yakni air sungai yang diduga mengandung racun sianida, serta beberapa jenis ikan hasil tangkapan yang mati diduga akibat racun tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan laboratorium Baristan, bahwa sianida yang terkandung di dalam air sungai, sesuai dengan sampel air sungai yang kami ambil untuk di uji laboratorium,"ujarnya.

Kemudian hasil uji laboratoriumnya mengandung bahan kimia sianida dengan sebanyak 612 mg/liter, ini sesuai dengan metode uji laboratorium. Sedangkan untuk sampel ikan yang di uji laboratorium, dengan menggunakan metode uji ion selektif, sampel ikan tersebut mengandung sianida sebanyak 19,68 mg/ kilogram.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved