Ngeri! Ini Akibatnya Jika Mengkonsumsi Ikan Yang Ditangkap Dengan Sianida di Sungai

"Sehingga dari hasil uji lab tersebut, nanti akan diketahui bagaimana kualitasnya, pasca beberapa kejadian pencemaran," paparnya.

Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ TITO RAMADHANI
Tim gabungan Satpol PP Sambas, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sambas dan Polres Sambas, memergoki sekelompok warga yang tengah mengambil ikan-ikan yang mengambang di sungai, setelah seorang warga menaburkan bahan kimia Sianida (Cyanide) di sungai Dusun Sajingan Kecil, Desa Semanga, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas, pada Minggu (29/10/2017) sekitar pukul 16.30 WIB. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Dinas Perkim LH) Kabupaten Sambas, Uray Hendi mengungkapkan, pihaknya akan segera melakukan uji laboratorium terhadap kualitas air Sungai Sambas pada Desember 2017 nanti.

"Jadi, terakhir uji laboratorium yang kami ajukan ke Baristan pada bulan September. Selanjutnya, akan kami lakukan uji laboratorium lagi terhadap sampel air, yang diambil dari beberapa titik Sungai Sambas," ungkapnya, Kamis (30/11/2017).

Dengan melakukan uji laboratorium terhadap sampel-sampel air sungai ini, menurut Hendi, akan diketahui tingkat polutan yang ada di dalam air Sungai Sambas.

(Baca: Tangkap Ikan Dengan Racun Sianida, Sekelompok Warga di Sambas Tepergok Tim Gabungan )

"Sehingga dari hasil uji lab tersebut, nanti akan diketahui bagaimana kualitasnya, pasca beberapa kejadian pencemaran," paparnya.

Hendi menerangkan, masih ada acuan sederhana dalam menentukan kelayakan air sungai untuk konsumsi, yang bisa dilakukan hanya dengan kasat mata.

(Baca: Soal Temuan Jenazah Bayi, Kapolsek Minta Tak Berfikir Negatif )

"Sebenarnya ada metode sederhananya, seperti jika air tersebut telah parah tercemar, maka tidak ada kehidupan di dalamnya. Namun kami akan tetap melakukan uji laboratorium dengan hasil yang lebih detil," terangnya.

Hendi menegaskan, adanya pelaku yang merusak kelestarian alam dengan berusaha mencari ikan menggunakan cara-cara menabur racun sianida, tentunya sangat berbahaya.

Tidak hanya bagi pelaku, namun juga bagi warga yang mengkonsumsi dan lebih fatal lagi justru merusak ekosistem di sungai yang ditaburi racun tersebut.

"Sianida atau senaid dalam sebutan masyarakat kita di sini, adalah jenis bahan kimia yang sangat berbahaya. Masyarakat harus menjauhi penggunaan bahan kimia tersebut. Apalagi menggunakannya untuk menangkap ikan," tegasnya.

Ia menjelaskan, di dalam air zat kimia sianida memang bisa larut, lantaran adanya mekanisme purifikasi yang dimiliki ekosistem air atau sungai.

"Tapi kalau sampai ikan yang diracun dengan sianida di konsumsi, maka bisa berakibat bahaya bagi yang memakannya. Karena ada lethal dose atau dosis mematikan pada sianida jika dikonsumsi manusia, yaitu 6,4 mg di kali berat tubuh manusia. Jadi bagaimanapun, atau serendah apapun juga dosisnya. Jelas sianida yang digunakan untuk meracun ikan, sangat berbahaya bagi kesehatan manusia," sambungnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved