Diskusi Publik Tumpang Tindih Perkebunan Sawit dengan Kawasan Hutan di Kalbar

Adapun yang dibahas adalah temuan perusahaan yang beraktivitas di dalam kawasan hutan dan gambut daerah Kalimantan Barat.

Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ CLAUDIA LIBERANI
Perkumpulan Bantuan Hukum Kalimantan (PBHK) mengadakan diskusi publik dan konferensi perss di Hotel Santika, Kamis (30/11/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Claudia Liberani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Perkumpulan Bantuan Hukum Kalimantan (PBHK) mengadakan diskusi publik dan konferensi perss di Hotel Santika, Kamis (30/11/2017).

Acara ini diikuti NGO, para aktivisj lingkungan hidup dan awak media.

Adapun yang dibahas adalah temuan perusahaan yang beraktivitas di dalam kawasan hutan dan gambut daerah Kalimantan Barat.

(Baca: Bupati Perintahkan Non Aktifkan Pimpinan Ketapang Mandiri )

Jumlah hutan di Kalbar semakin mengalami penurunan, satu dari akibatnya adalah disebabkan konversi kawasan hutan menjadi kawasan non hutan berupa usaha perkebunan kelapa sawit.

Selain itu tumpang tindih Izin usaha perkebunan dengan kawasan hutan dilakukan tanpa konversi sah berdasarkan regulasi yang ada.

(Baca: Rombo Angan di Jelimpo, Lokasi Mudah Dijangkau dan Keasrian Terjaga )

Arafat, kepala departemen pendampingan hukum PBHK menjelaskan setidaknya ada sembilan perusahaan perkebunan sawit yang tumpang tindih dengan kawasan hutan yaitu PT. Rezeki Kencana di Kubu Raya, PT. Mitra Aneka Rezeki di Kubu Raya, PT. Satria Multi Sukses di Landak, PT. Keliau Mas Perkasa di Sambas, PT. Rathubadhis Adhi Perkasa di Sanggau, PT. Kebun Ganda Prima di Sanggau, PT. Agrindo Prima Niaga di Sekadau, PT. Khatulistiwa Agro Abadi di Kapuas Hulu dan PT. Borneo Ketapang Permai di Sanggau.

"Dari 9 perusahaan perkebunan sawit tersebut berdasarkan hasil verifikasi dan overlay peta semuanya tumpang tindih dengan kawasan hutan, selain itu ke-9 perusahaan perkebunan sawit tersebut sampai saat ini berdasarkan keterangan dari BPKH belum memiliki SK Pelepasan Kawasan Hutan," jelasnya.

Tumpang tindih ini dikatakannya jelas melanggar aturan yang ada, bahkan perusahaan ada yang beroperasi di kawasan suaka alam, seperti di Kapuas Hulu. Di Landak, PT Satria Multi Sukses tumpang tindih dengan kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi.

"Akibatnya perusakan lingkungan seakan dilegalkan, karena memang perusahaan ini sudah mendapat izin operasional. Saya rasa ini yang harus jadi perhatian kita. Bahwa keberadaan hutan, kelestarian lingkungan hidup biasa terancam jika konversi terus dilakukan," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved