Jaksa Anggap Keterangan Saksi Kuatkan Dugaan Tipikor Pengadaan Mebeler Rusunawa IAIN Pontianak
Nopriansyah juga mengaku PPHP tidak pernah ada dibentuk baik pada proyek pengadaan tahun 2012 maupun proyek-proyek sebelumnya.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Nasaruddin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wara SH menerangkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan kian kuatkan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dan penyalahgunaan wewenang dalam proyek pengadaan meubelair Rumah Susun Mahasiswa (Rusunawa) STAIN Pontianak (IAIN Pontianak) tahun 2012 yang menjerat terdakwa Hamka Siregar selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
"Saksi pertama, Nopriansyah dihadirkan untuk mempertegas. Selain sebagai anggota Pokja, apakah juga punya SK sebagai Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP)," ungkapnya usai sidang ketujuh beragenda pemeriksaan pokok perkara di Ruang Kartika, Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pontianak, Jalan Urai Bawadi, Rabu (29/11/2017).
(Baca: Ternyata Rekening Setya Novanto Diblokir Sejak 2016, Biayai Hidupnya Selama Ini Bagaimana Ya? )
Saat fakta persidangan, Nopriansyah mengaku tidak punya SK penunjukan selaku PPHP atau anggota PPHP.
Nopriansyah juga mengaku PPHP tidak pernah ada dibentuk baik pada proyek pengadaan tahun 2012 maupun proyek-proyek sebelumnya.
"Tapi, secara regulasi dia tahu, bahwa PPHP harus dibentuk untuk setiap pengadaan barang atau jasa," katanya.
(Baca: Bondan Winarno - Sebelum Meninggal Sempat Bocorkan Rahasia Pola Makannya, Disiplin Banget Ya! )
Fakta lain, Nopriansyah melakukan pekerjaan rangkap atau ganda. Selain Pokja, ia melaksanakan tugas seperti PPHP. Padahal PPHP tidak ada dibentuk.
"Itu tidak boleh secara aturan. Nopriansyah juga mengaku dilakukan atas dasar kolektif kolegial. Walaupun dia tahu itu salah," terangnya.
JPU juga menambahkan proses pengadaan yang tidak berjalan semestinya ini karena penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak sesuai aturan.
Pejabat yang ditunjuk oleh KPA tidak punya sertifikasi pengadaan barang dan jasa.
"Sertifikat itu wajib. Ada kesengajaan KPA menetapkan PPK tidak sesuai aturan. Ada unsur kesengajaan KPA tidak bentuk PPHP," imbuhnya.
Wara menambahkan keterangan saksi kedua semakin menguatkan proyek ini merugikan negara karena barang datang tidak sesuai spesifikasi barang yang dipesan.
"Sesuai kontrak, barang-barang yang diajukan saat penawaran baik ranjang susun dan meja informasi itu kan ada spesifikasi kayunya. Namun, faktanya ketika ahli melakukan pengecekan terhadap kayu itu, tidak sesuai spesifikasi," timpalnya.