Komisi Informasi Kalbar Lakukan Penilaian Badan Publik di Diskominfo Landak

Dari 52 badan publik itu kemudian melakukan penilaian tahap pertama, dan mengambil 35 badan publik untuk dilakukan penilaian tahap kedua.

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ALFON PARDOSI
Tim Komisi Informasi Kalbar foto bersama Kepala Diskominfo Landak dan staf seusai melaksanakan penilaian badan publik pada Selasa (28/11/2017). 

"Jadi delapan kategori untuk dilakukan penilaian adalah BUMN/BUMD, Perguruan Tinggi, Partai Politik, Pemerintah Kabupaten/Kota, Badan Publik Vertikal, Struktural, Non Struktral, NJO atau LSM," ungkapnya.

Kemudian untuk pemeriksaannya akan dilaksanakan pada 12 Desember 2017, yang langsung dilakukan oleh Gubernur Kalbar. "Sekaligus pada saat itu dilaksanakan juga deklarasi keterbukaan informasi se kalbar," pungkasnya (alf).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved