Tribun Eksklusif

Sumbangan SMA/SMK Negeri Tak Lagi Gratis, Pihak Sekolah Lakukan Ini

Sekarang sudah tidak ada sehingga berdasarkan surat edaran gubernur diperbolehkan memungut biaya namun hanya dana partisipasi, dana komite.

Editor: Marlen Sitinjak
KOLASE/TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sejak Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah diberlakukan, mulai 2017 pengelolaan dan kewenangan pendidikan sekolah tingkat SMA dan SMK di Pemerintah Kabupaten dan Kota, diambil alih oleh Pemerintah Provinsi.

Kondisi ini memunculkan kewajiban baru bagi pelajar, di antaranya harus membayar Sumbangan Komite Sekolah atau yang dikenal juga dengan sumbangan partisipasi.

Sumbangan ini sifatnya partisipatif dan berdasarkan surat edaran gubernur.

Seperti pada SMAN 2 Pontianak, Wakil Kepala Sekolah, Agus Pramono, mengatakan pihak sekolah terpaksa menerapkan sumbangan ini untuk membayar pelatih ekskul serta guru tidak tetap.

(Baca: Mulai Sekarang Jangan Berfoto di Masjidil Haram & Masjid Nabawi, Bandel? Tahu Sendiri Akibatnya )

Sumbangan partisipatif ini ditentukan berdasarkan rapat bersama orangtua.

Kisaran sumbangan ini berbeda-beda tiap kelas.

Untuk kelas satu sumbagannya minimal Rp 70.000, yang mampu Rp 150.000

"Ini ditentukan berdasarkan kesepakatan, yang mampu silakan, yang tidak mampu tidak ditentukan, sukarela saja," ujarnya, Selasa (21/11/2017).

Dia mengatakan tiap sekolah menentukan sumbangan komite sekolah beda-beda, tidak sama.

Dulu sekolah terbantu karena ada Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda).

Sekarang sudah tidak ada sehingga berdasarkan surat edaran gubernur diperbolehkan memungut biaya namun hanya dana partisipasi, dana komite.

"Ini juga sedang dicarikan solusinya oleh provinsi, realisasinya belum ada," katanya.

Dia membeberkan, beberapa siswa merasa keberatan dengan adanya kewajiban sumbangan partisipasi ini.

(Baca: Ternyata Ini Masalah yang Bikin Georgia Aisyah Tak Bisa Meneruskan Hidup Bersama Aldi Taher )

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved