Klaim Tak Terlibat Kasus Korupsi, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Rektor IAIN Pontianak
Kami mengklaim tidak ada mata rantainya kasus dugaan tipikor ini sampai ke KPA atau klien kami. Itu tanggung jawab PPK.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Ketua Tim Penasehat Hukum Terdakwa Hamka Siregar, Syafruddin Nasution mengklaim kliennya tidak ada hubungan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan meubelair Rumah Susun Mahasiswa (Rusunawa) STAIN Pontianak (red_sekarang IAIN Pontianak) Tahun 2012.
Seperti diketahui, saat itu Hamka menjabat sebagai Rektor IAIN Pontianak sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada proyek bertotal dana Rp 2,09 miliar sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Kami mengklaim tidak ada mata rantainya kasus dugaan tipikor ini sampai ke KPA atau klien kami. Itu tanggung jawab PPK. Ini jelas berdasarkan keterangan saksi-saksi hari ini dan sidang sebelumnya,” ungkapnya saat diwawancarai awak media usai sidang keenam di Ruang Kartika, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pontianak, Jalan Urai Bawadi, Rabu (22/11/2017) siang.
Syafruddin kembali menegaskan kembali berdasarkan kesimpulan dari keterangan tiga saksi pada sidang keenam Rabu (22/11/2017), para saksi menyatakan tidak ada sangkut paut dugaan tipikor ini dengan kliennya.
“Sesuai Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, jelas bahwa hanya sampai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Apakah ada hubungan dengan KPA, apakah mengeluarkan upeti dan keterkaitan sebagainya, Direktur CV Dhariksa Aprobaja katakan tidak ada,” tegasnya.
(Baca: Selain Beri Kemudahan, BTN Diskon Ini Selama Property Icon 2017 )
Terkait pembentukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Syafruddin menerangkan bahwa pada proyek itu, PPK tidak pernah melapor ke KPA bahwa pekerjaan sudah selesai 100 persen. Jika sudah dilaporkan oleh PPK, maka secara otomatis KPA akan bentuk PPHP.
“PPK tidak pernah melaporkan ke KPA. Dia nerima sendiri. Tadi kan sudah kami tanya, apakah saudara (red_Syahrul) pernah mengusulkan ke PPK supaya bentuk PPHP. Dia bilang tidak, dia otomatis mengatakan bertanggung jawab selaku pengadaan barang dan jasa yang menandatangani itu,” tukasnya.