Alat Berat Perusahaan Pribadi di Kapuas Hulu Kurang Aktif Bayar Pajak
Pembayaran pajak alat berat khusus miliknya perusahaan pribadi di Kapuas Hulu belum terlalu aktif membayar pajak ke pemerintah daerah.
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kabupaten Kapuas Hulu Uvang menyatakan, pembayaran pajak alat berat khusus miliknya perusahaan pribadi di Kapuas Hulu belum terlalu aktif membayar pajak ke pemerintah daerah.
"Ada yang setor pajak alat berat, tapi hanya pihak perusahaan perkebunan saja, sentara perusahaan pribadi tidak ada yang menyetorkannya. Padahal kami selalu memberikan sosialisasi, dan mengirimkan surat ke pihak terkait, supaya untuk aktif bayar pajak, " ujarnya kepada wartawan, Minggu (5/11/2017).
Uvang mengakui, pajak yang satu ini (perusahaan pribadi) sangat susah menagihnya. Meski sudah mendapatkan data-data terkait alat berat tersebut, tapi pihak perusahaan khususnya yang pribadi, masih enggan membayar pajak.
"Kami sudah berapa kali menagih pihak perusahaan pribadi itu, tapi mereka tidak membayar dan kami tidak bisa memaksa juga," ucapnya.
(Baca: Seorang Pendeta Ditemukan Meninggal Dunia di Sungai Jelai Ketapang )
Padahal jelas Uvang, pajak alat berat adalah 0,2 persen dari total pembelian unit kendaraan alat beratnya. Memang dalam hal pajak alat berat, dan jenis pajak lainnya tidak ada sangsi berat paling hanya denda. Sebab itu ada beberapa pihak yang tidak mau membayarnya. "Padahal dengan membayar pajak tersebut, pemerintah dapat melakukan pembangunan," ujarnya.
Untuk kedepannya ata Uvang, kemungkinan ada aturan baru terkait pajak alat berat. Karena Undang-undang yang mengatur tentang hal itu sudah dilakukan review di Mahkamah Konstitusi RI. "Jadi kedepannya kita tunggu aturan terbaru terkait pajak alat berat," ungkapnya.