Selama Operasi Zebra, Satlantas Polres Ketapang Tilang 203 Pengendara
Sejak operasi ini dimulai, selama tiga hari lalu kita juga telah memberikan teguran kepada 83 pengendara
Penulis: Subandi | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG – Kasat Lantas Polres Ketapang, AKP Rizal Satria mengatakan telah menilang 203 pengendara. Semua pengendara itu terjaring saat pihaknya mengelar Operasi Zebra Kapuas 2017 sejak Rabu (1/11) lalu.
“Sejak Rabu kemaren hingga Jumat pagi ini kita telah menilang 203 pengendara,” kata Kasat Lantas kepada awak media di Ketapang, Jumat (3/11).
Ia mengungkapkan pada Operasi Zebra Kapuas 2017 sejak Rabu kemaren. Pihaknya mengelar razia kendaraa di beberapa titik seputaran Kota Ketapang. Di antaranya Bundara Ale-ale, depan Polres Ketapang, depan Gedung Golkar dan lain-lain.
(Baca: Ungkap Cara Kerja Mami Perempuan, Kesaksian Pelanggan Alexis Bikin Melongo )
“Jadi di beberapa titik itu selain menilang 203 pengendara. Sejak operasi ini dimulai, selama tiga hari lalu kita juga telah memberikan teguran kepada 83 pengendara,” ungkapnya.
Ia menjelaskan pengendara yang ditilang karena kedapatan melanggar aturan lalulintas. Misalnya tidak menggunakan helm, tidak memiliki surata izin mengemudi (SIM), tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan lain sebagainya.
Menurutnya sebagian besar yang ditilang adalah pengendara roda dua. “Paling banyak yang ditilang adalan pengendara roda dua. Lantaran mereka tidak menggunakan helm dan tidak membawa surat kelengkapan ketika berkendaraan,” jelasnya.
(Baca: Mesin Cetak Sudah Tua, Suparma: Per Hari Hanya Mampu Cetak 150 KTP Elektronik )
Ia menerangkan bahwa Operasi Zebra Kapuas 2017 akan dilaksnakan hingga 14 November mendatang. Temannya “penegakan hukum dan meningkatakan kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas”.
Sebab itu ditegaskannya pada operasi ini upaya penegakan hukum terhadap pelanggar aturan lalulintas di jalan raya. “Termasuk juga pada pelanggaran melawan arus, menggunakan trotoar, plat tidak sesuai dan lain sebagainya,” tuturnya.
“Tapi sesuai imbauan Polri pada Operasi Zebra ini 60 persen berupa penegakan hukum pada pelanggar. Kemudian 40 persen berupa pencegahan agar tidak terulang lagi. Jadi kita tidak hanya melakukan penegakan hukum saja,” lanjutnya.
Sebab itu tujuan Operasi Zebra ini menurutnya tak hanya menindak. Tapi agar pengendara bisa tertib dan mentaati aturan lalulintas. Sehingga terciptanya kelancaran dan keamanan berlalulintas demi menghindari kecelakaan lalulintas.
Ditambahkannya sebelum Operasi Zebra Kapuas 2017 ini dilakukan. Pihaknya sudah sosialisasi kepada masyarakat agar tertib dan menaati aturan lalulintas. Di antaranya menyebarkan stiker, spanduk dan bahan untuk imabauan lainnya.
Bahkan melakukan sosialisasi dengan cara tatap muka langsung sama masyarakat. Sebab itu ia mengimbau agar pengendara membawa surat-surat penting ketika bepergian. Misalnya selain SIM, STNK, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan lain-lain.
Ia berharap kedepan pengendara Ketapang semakin tertib dan mentaati aturan lalintas. “Mari kita bersama-sama meningkatkan ketertiban. Serta berhati-hati dan mengutamakan keselamatan berlalulintas saat berkendara,” imbaunya.