Tolak Eksepsi Rektor IAIN Pontianak, Jaksa Tegaskan Perbuatan Hamka Rugikan Negara

“Penyerahan nota keberatan atau eksepsi penasehat hukum terdakwa dinyatakan tidak diterima atau ditolak,” ungkap JPU, Ware SH saat sidang.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / RIZKY PRABOWO RAHINO
Rektor IAIN Pontianak Hamka Siregar (dua dari kiri) bergegas pergi usai di Ruang Kartika Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pontianak, Jalan Urai Bawadi, Rabu (1/11/2017) siang. Hamka merupakan terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan mebeler Rumah Susun Mahasiswa (Rusunawa) IAIN Pontianak yang dulu bernama Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Tahun Anggaran 2012. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Pontianak menolak eksepsi dari penasehat hukum Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak Hamka Siregar saat sidang ketiga beragendakan replik di Ruang Kartika Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pontianak, Jalan Urai Bawadi, Rabu (1/11/2017) pukul 11.30 WIB. 

“Penyerahan nota keberatan atau eksepsi penasehat hukum terdakwa dinyatakan tidak diterima atau ditolak,” ungkap JPU, Ware SH saat sidang.

Ware juga katakan register berkas perkara sudah diputus dengan cermat dan sesuai ketentuan Undang-Undang, serta diterima sebagai dasar di muka persidangan Tipikor Pengadilan Pontianak.

(Baca: Mobil Terbakar di Mempawah, Ternyata Ini Yang Terjadi )

“JPU meminta sidang penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa Hamka Siregar untuk dilanjutkan,” tegasnya.

Ia memaparkan poin-poin penolakan yang bersumber dari eksepsi sebelumnya.

JPU menolak eksepsi penasehat hukum yang mengatakan dakwaan JPU salah penerapan hukum, harus batal demi hukum dan membebaskan terdakwa.

Penasehat hukum terdakwa melontarkan eksepsi bahwa JPU tidak menjelaskan pelanggaran terdakwa secara tegas sesuai Pasal 14 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

(Baca: Beredar Foto Kecelakaan Bus Singkawang - Entikong di Sosok, Bagaimana Kabar Penumpangnya? )

“Terkait hal ini sudah diuraikan dan jelas, tidak bisa batal demi hukum. Penyidikan sudah sesuai dengan ketentuan berlaku dan ditunjang alat bukti kuat,” timpalnya.

JPU juga menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa yang mengatakan dakwaan cacat formil, tidak disusun secara cermat, jelas dan lengkap serta tidak menguraikan kronologis peristiwa hukum sebenarnya sesuai Pasal 143 ayat (2) huruf b dan ayat (3) KUHAP.

Sebelumnya, Penasehat hukum juga mempermasalahkan keterangan keliru dan mengada-ada pada surat dakwaan, sehingga harus batal demi hukum.

“Surat dakwaan sudah disusun secara sistematis dan mendukung syarat formal dan materiil. Kronologis sudah diuraikan rinci dan tergambar dalam komponen yang ada. Terkait salah ketik dua halaman pada surat dakwaan dan diperbaiki ketika sidang pembacaan dakwaan. Itu tidak serta merta jadikan dakwaan cacat formil,” katanya.

(Baca: Liga Champions, Larangan Aneh Diumumkan Jelang Laga Napoli vs Manchester City )

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved