Figo Dorong Kendaraan Berpelat Nomor Luar Kalbar Segera Urus Mutasi

pelat nomor luar Kalbar, seharusnya didata dan ditertibkan. Karena dari segi pajak dan

Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Nasaruddin
Net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Anggota DPRD Sambas, Lerry Kurniawan Figo menegaskan, sudah seharusnya kendaraan-kendaraan berpelat nomor luar Kalbar yang beroperasi di wilayah Kalbar, khususnya ke Kabupaten Sambas, untuk segera dimutasikan oleh pemilik kendaraan.

Hal ini menurutnya dikarenakan, akibat dari beroperasinya kendaraan-kendaraan tersebut di wilayah Kabupaten Sambas, justru tak memberikan dampak pendapatan bagi daerah, karena pajak kendaraan tersebut dibayarkan ke daerah asal mereka.

(Baca: 5 Misteri Ini Belum Terpecahkan Hingga Kini! No 3 Hantu Lemparkan Batu Bata )

"Kendaraan pelat nomor luar Kalbar, seharusnya didata dan ditertibkan. Karena dari segi pajak dan pendapatan, kita daerah di Kabupaten Sambas, memang jelas dirugikan. Apalagi sekarang kita saat ini sedang menggalang pajak dan lainnya, untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ungkapnya, Selasa (31/10/2017).

(Baca: SMA Muhammadiyah Wakili Sambas Lomba Sekolah Sehat se-Kalbar )

Menurut Figo, intensitas razia gabungan dari berbagai instansi terkait sudah tepat dilakukan, untuk mendata dan memverifikasi, sudah berapa lama kendaraan-kendaraan tersebut beroperasi, khususnya di Kabupaten Sambas.

"Jika tidak ada laporan dan sudah lama berdomisili di Kabupaten Sambas, ya dikenakan sanksi saja, kemudian diperintahkan untuk segera memutasikan kendaraannya ke Kabupaten Sambas," jelasnya.

(Baca: Kancil BBK Tak Terbendung, Lolos Babak Delapan Besar Ekonomi Futsal )

Kendati begitu, menurut Figo pemerintah dalam hal ini belum dapat memaksakan Undang-undang yang khusus mengatur kendaraan berpelat nomor luar suatu wilayah harus dimutasikan ke wilayah tempat beroperasinya kendaraan.

"Pemerintah dalam hal ini tidak bisa memaksakan untuk mutasi kendaraan berpelat nomor luar. Karena tidak ada Undang-undang yang mewajibkan kendaraan luar beroperasi di daerah tertentu wajib dimutasi. Tapi jika rajin dilakukan razia, tentu ini akan mendorong pemilik kendaraan untuk segera mengurus mutasi kendaraannya," terangnya.

(Baca: Pemerintah Harus Perhatikan Perekonomian Warga Perbatasan )

Legislator dari Partai Nasdem ini menyarankan, kendaraan berpelat nomor luar Kalbar yang beroperasi di Kabupaten Sambas, diberikan kesempatan untuk melapor satu kali selama jangka waktu 3 bulan.

Jika memang berdomisili ke Kabupaten Sambas, maka pemilik kendaraan sudah seharusnya diwajibkan memutasikan kendaraannya.

"Menurut saya, beri kesempatan buat satu kali laporan selama 3 bulan saja, setelah itu ya tanpa perintah lagi, seharusnya pemilik kendaraan harus sadar memutasikan kendaran yang dimilikinya. Ini demi peningkatan PAD yang dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat juga. Selain itu, tentunya bisa juga dengan memberikan pelayanan mutasi yang cepat dan murah, supaya para pemilik kendaraan tidak menunda-nunda memutasikan kendaraannya," sambungnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved